Bakar Teman, Mahasiswa di Bandung Terancam 15 Tahun
A
A
A
BANDUNG - R (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) Kota Bandung terancam 15 tahun penjara karena membunuh dan membakar Rudianto (23), alumni Universitas Parahyangan.
"Ancamannya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi yang ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (5/8/2014).
Cara pembunuhan R pun terbilang kejam yakni dengan memukul menggunakan batu dan menjerat korban hingga tewas. Setelah itu, R membakar jasad korban hingga gosong. Akibat tindakannya, R terpaksa mendekam dalam hotel prodeo Mapolrestabes Bandung.
Guna kepentingan penyelidikan, polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Di awal pemeriksaan, pelaku selalu berbelit-belit saat dimintai keterangan. Namun, kini R berlaku kooperatif. "Bahkan dia menunjukkan di mana saja barang bukti yang ia buang," jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa handphone, dompet, dan pakaian korban. Barang-barang tersebut diketahui milik korban yang sengaja diambil R guna menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya.
Mashudi menjelaskan, barang-barang tersebut diambil di beberapa tempat, seperti batu yang dipakai pelaku untuk memukul korban, ditemukan di Babakan Siliwangi, lantaran setelah menghabisi korban pelaku membuang batu tersebut di tempat tersebut. "Isi dompet korban dan baju yang ada bercak darahnya dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang di selokan di kawasan BIP. Sedangkan dompet dan HP korban dia bawa dan pakai," terangnya.
Bahkan pihaknya berencana melakukan uji lab untuk mengetahui bercak darah pada baju yang ditemukan di selokan tersebut. "Kita akan bawa ke Forensik untuk tahu itu darah korban atau pelaku," katanya.
Seperti diketahui, pasangan gay R dan korban baru berkenalan satu hari melalui media sosial WhatsApp, hingga akhirnya mereka bertemu langsung pada Sabtu (2/8/2014) Agustus sekitar pukul 02.00 WIB yang lalu dilanjutkan curhat di kamar kos korban di Jalan Rancabentang II No 1, RT 02 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.
Perselisihan pun karena salah satu pihak menolak berhubungan sesama jenis. R kemudian membunuh korban dengan memukul dengan batu dan menjeratnya hingga tewas. Tak sampai situ, R membakar korban dengan cairan minyak wangi yang mudah terbakar. Korban ditemukan tewas terpanggang oleh teman kosnya yang baru pulang mudik pada pukul 09.00. Hingga akhirnya polisi melakukan olah TKP. Sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
"Ancamannya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi yang ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (5/8/2014).
Cara pembunuhan R pun terbilang kejam yakni dengan memukul menggunakan batu dan menjerat korban hingga tewas. Setelah itu, R membakar jasad korban hingga gosong. Akibat tindakannya, R terpaksa mendekam dalam hotel prodeo Mapolrestabes Bandung.
Guna kepentingan penyelidikan, polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Di awal pemeriksaan, pelaku selalu berbelit-belit saat dimintai keterangan. Namun, kini R berlaku kooperatif. "Bahkan dia menunjukkan di mana saja barang bukti yang ia buang," jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa handphone, dompet, dan pakaian korban. Barang-barang tersebut diketahui milik korban yang sengaja diambil R guna menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya.
Mashudi menjelaskan, barang-barang tersebut diambil di beberapa tempat, seperti batu yang dipakai pelaku untuk memukul korban, ditemukan di Babakan Siliwangi, lantaran setelah menghabisi korban pelaku membuang batu tersebut di tempat tersebut. "Isi dompet korban dan baju yang ada bercak darahnya dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang di selokan di kawasan BIP. Sedangkan dompet dan HP korban dia bawa dan pakai," terangnya.
Bahkan pihaknya berencana melakukan uji lab untuk mengetahui bercak darah pada baju yang ditemukan di selokan tersebut. "Kita akan bawa ke Forensik untuk tahu itu darah korban atau pelaku," katanya.
Seperti diketahui, pasangan gay R dan korban baru berkenalan satu hari melalui media sosial WhatsApp, hingga akhirnya mereka bertemu langsung pada Sabtu (2/8/2014) Agustus sekitar pukul 02.00 WIB yang lalu dilanjutkan curhat di kamar kos korban di Jalan Rancabentang II No 1, RT 02 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.
Perselisihan pun karena salah satu pihak menolak berhubungan sesama jenis. R kemudian membunuh korban dengan memukul dengan batu dan menjeratnya hingga tewas. Tak sampai situ, R membakar korban dengan cairan minyak wangi yang mudah terbakar. Korban ditemukan tewas terpanggang oleh teman kosnya yang baru pulang mudik pada pukul 09.00. Hingga akhirnya polisi melakukan olah TKP. Sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
(zik)