Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan di Depok
Senin, 04 Agustus 2014 - 22:13 WIB
Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan di Depok
A
A
A
DEPOK - Polisi buru dua pelaku pengeroyokan terhadap Indra (22), tukang parkir di Grand Depok City yang dikeroyok delapan pemuda. Korban tewas akibat dikeroyok lantaran cekcok dengan para pelaku.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo menegaskan, kejadian disebabkan lantaran Indra sempat berkata tidak senonoh kepada seorang wanita yang bernama Nisa (19), saat sedang nongkrong bersama pacarnya.
"Bukan karena dibilang cabe-cabean, tetapi lebih dari itu, tidak ada kata cabe-cabean, itu yang membuat pacarnya marah, dan bersama teman tongkrongannya mengeroyok korban," kata Agus di Depok, Senin (4/8/2014).
Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk Nisa. Sedikitnya enam orang sudah ditangkap polisi.
"Semua saksi ini mengatakan teriakan korban bukan hanya sekedar kata cabe-cabean saja, tapi hal yang jauh lebih tidak senonoh, total semua ada enam tersangka," ungkap Agus.
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni DF, pacar Nisa. "Sementara dua pelaku masih buron dan sedang kita kejar," tegasnya.
Menurutnya keenam pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Korban yang merupakan warga Studio Alam, Cilodong, Depok sudah dimakamkan.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo menegaskan, kejadian disebabkan lantaran Indra sempat berkata tidak senonoh kepada seorang wanita yang bernama Nisa (19), saat sedang nongkrong bersama pacarnya.
"Bukan karena dibilang cabe-cabean, tetapi lebih dari itu, tidak ada kata cabe-cabean, itu yang membuat pacarnya marah, dan bersama teman tongkrongannya mengeroyok korban," kata Agus di Depok, Senin (4/8/2014).
Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk Nisa. Sedikitnya enam orang sudah ditangkap polisi.
"Semua saksi ini mengatakan teriakan korban bukan hanya sekedar kata cabe-cabean saja, tapi hal yang jauh lebih tidak senonoh, total semua ada enam tersangka," ungkap Agus.
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni DF, pacar Nisa. "Sementara dua pelaku masih buron dan sedang kita kejar," tegasnya.
Menurutnya keenam pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Korban yang merupakan warga Studio Alam, Cilodong, Depok sudah dimakamkan.
(mhd)