Sengketa Lahan, Warga Segel Sekolah di Bone
A
A
A
WATAMPONE - Di hari pertama sekolah pascalibur Lebaran ini, aktivitas belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Annurain Lonrae, di Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terganggu dengan penyegelan sekolah.
Penyegelan sekolah itu akibat sengketa antara Supu (65), warga yang mengaku pemilik lahan dengan pihak yayasan yang menaungi madrasah itu. Sengketa telah berlangsung sejak puluhan tahun. Bahkan, penyegelan ini sudah yang ketiga kali dilakukan warga.
Senin (4/8/2014) ini, Supu menyegel sekolah dengan memasang pagar berdinding seng di sekeliling sekolah. Supu berharap para siswa dan guru tidak bisa masuk ke dalam gedung sekolah yang lahannya diklaim olehnya. Namun, tidak ingin aktivitas belajar di hari pertama itu terhenti dan terganggu, pihak sekolah menjebol dinding salah satu ruang kelas, lalu dibuatkan pintu agar murid dan guru bisa masuk ke areal sekolah.
Kepala MI Annurain Lonrae H Mursyidah mengaku pihaknya sangat terganggu dengan aksi penyegelan. "Kami sangat terganggu, karena pagar itu menghalangi jalan masuk ke sekolah, terpaksa kami membuat pintu darurat. Tembok yang berada di bawah jendela kami lubangi untuk membuat pintu, kasihan murid tidak bisa masuk ke areal sekolah," jelasnya.
Pihak sekolah beralasan, sengketa tersebut telah ditangani oleh pimpinan yayasan yang menaungi sekolah itu. "Masalahnya antara mereka dan pihak pimpinan yayasan, bahkan sudah ada upaya hukum yang telah ditempuh," ujarnya.
Sebelumnya Supu yang merupakan ahli waris almarhum Sokku yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,03 hektare tempat sekolah itu berdiri, menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pihak yayasan. Uang tersebut dituntut karena pihaknya menuding pimpinan yayasan tersebut telah menyertifikasi lahan sekolah tersebut. Padahal, lahan tersebut atas nama pribadi. Karena tuntutannya tidak kunjung dipenuhi, dia kemudian menyegel sekolah tersebut, bahkan kali ini dengan menggunakan pagar seng.
Penyegelan sekolah itu akibat sengketa antara Supu (65), warga yang mengaku pemilik lahan dengan pihak yayasan yang menaungi madrasah itu. Sengketa telah berlangsung sejak puluhan tahun. Bahkan, penyegelan ini sudah yang ketiga kali dilakukan warga.
Senin (4/8/2014) ini, Supu menyegel sekolah dengan memasang pagar berdinding seng di sekeliling sekolah. Supu berharap para siswa dan guru tidak bisa masuk ke dalam gedung sekolah yang lahannya diklaim olehnya. Namun, tidak ingin aktivitas belajar di hari pertama itu terhenti dan terganggu, pihak sekolah menjebol dinding salah satu ruang kelas, lalu dibuatkan pintu agar murid dan guru bisa masuk ke areal sekolah.
Kepala MI Annurain Lonrae H Mursyidah mengaku pihaknya sangat terganggu dengan aksi penyegelan. "Kami sangat terganggu, karena pagar itu menghalangi jalan masuk ke sekolah, terpaksa kami membuat pintu darurat. Tembok yang berada di bawah jendela kami lubangi untuk membuat pintu, kasihan murid tidak bisa masuk ke areal sekolah," jelasnya.
Pihak sekolah beralasan, sengketa tersebut telah ditangani oleh pimpinan yayasan yang menaungi sekolah itu. "Masalahnya antara mereka dan pihak pimpinan yayasan, bahkan sudah ada upaya hukum yang telah ditempuh," ujarnya.
Sebelumnya Supu yang merupakan ahli waris almarhum Sokku yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,03 hektare tempat sekolah itu berdiri, menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pihak yayasan. Uang tersebut dituntut karena pihaknya menuding pimpinan yayasan tersebut telah menyertifikasi lahan sekolah tersebut. Padahal, lahan tersebut atas nama pribadi. Karena tuntutannya tidak kunjung dipenuhi, dia kemudian menyegel sekolah tersebut, bahkan kali ini dengan menggunakan pagar seng.
(zik)