Ambil KTP, Mantan Napi Kembali di Bui
Senin, 04 Agustus 2014 - 12:11 WIB
Ambil KTP, Mantan Napi Kembali di Bui
A
A
A
BANDUNG - Nasib sial masih menghampir Pandepotan Sinaga, mantan narapidana yang baru saja bebas empat hari dari Rutan Kebon Waru. Dia harus kembali masuk ke dalam bui, akibat aksi pencurian motornya terungkap saat mengambil KTP, di Mapolsekta Regol.
Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Shahrir mengungkapkan, awalnya Pandepotan yang baru saja keluar penjara itu berniat mengamnbil KTP. Namun saat itu dihadapan penyidik Pandepotan terlihat salah tingkah.
“Pas datang ke sini wajahnya tegang banget, terus keluar keringat. Karena bahasa tubuhnya beda, akhirnya kita desak dia untuk berkata jujur,” jelas Fauzan, kepada wartawan, Senin (4/8/2014).
Merasa terdesak dan tak bisa berbuat banyak, Pandepotan pun akhirnya mengakui jika dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor. “Tanpa pikir panjang, tersangka kembali kita amankan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan terungkap, jika Pandepotan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor setelah dua hari keluar dari Rutan Kebon Waru.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari motor hasil curian yang telah dijualnya keseorang penadah.
“Sekarang kita sedang lakukan pengembangan, kemana barang curian itu dia jual. Dan apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Pandeotan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Deden Achmad Yani.
Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Shahrir mengungkapkan, awalnya Pandepotan yang baru saja keluar penjara itu berniat mengamnbil KTP. Namun saat itu dihadapan penyidik Pandepotan terlihat salah tingkah.
“Pas datang ke sini wajahnya tegang banget, terus keluar keringat. Karena bahasa tubuhnya beda, akhirnya kita desak dia untuk berkata jujur,” jelas Fauzan, kepada wartawan, Senin (4/8/2014).
Merasa terdesak dan tak bisa berbuat banyak, Pandepotan pun akhirnya mengakui jika dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor. “Tanpa pikir panjang, tersangka kembali kita amankan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan terungkap, jika Pandepotan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor setelah dua hari keluar dari Rutan Kebon Waru.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari motor hasil curian yang telah dijualnya keseorang penadah.
“Sekarang kita sedang lakukan pengembangan, kemana barang curian itu dia jual. Dan apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Pandeotan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Deden Achmad Yani.
(san)