2 Anggota Geng Motor Ditembak Polisi
A
A
A
BANDUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsekta Sukajadi kembali melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dua anggota geng motor, Tian Wahyudi (18) dan Juhaeri (25), yang selama ini menjadi otak pelaku beberapa aksi kejahatan di Kota Bandung.
Kanit Reskrim Polsekta Sukajadi, AKP Achmad Gunawan, menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat anggota memergoki keduanya tengah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sejahtera, Kecamatan Sukajadi, pada Sabtu 26 Juli sekira pukul 22.00 WIB.
Saat akan ditangkap, keduanya langsung melarikan diri menggunakan motor milik mereka. Alhasil aksi kejar-kejaran pun tak terhidarkan, hingga akhirnya motor pelaku kehilangan kendali dan terjatuh.
“Sudah jatuh itu bukannya menyerah, keduanya malah melarikan diri. Kita berikan tembakan peringatan pun tak dihiraukan, sampai akhirnya kita lumpuhkan mereka dibagian kakinya,” jelas Achmad, Minggu (27/7/2014).
Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku sudah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 22 kali. Diantaranya dilakukan di Sukajadi, Sukasari, Cicendo, Andir, dan Cidadap.
Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di halaman toko, rumah, dan tempat kost dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag.
Selanjutnya motor hasil curian dijual seharga Rp 1juta hingga Rp4 juta ke daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Keduanya ini adalah hasil pengembangan dari pelaku yang kita lumpuhkan sebelumnya, yang sama-sama anggota geng motor dan satu diantara pelaku saat ini, yakni T (Tian) baru keluar penjara pada Mei 2014 karena kasus narkoba,” bebernya.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsekta Sukajadi, AKP Achmad Gunawan, menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat anggota memergoki keduanya tengah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sejahtera, Kecamatan Sukajadi, pada Sabtu 26 Juli sekira pukul 22.00 WIB.
Saat akan ditangkap, keduanya langsung melarikan diri menggunakan motor milik mereka. Alhasil aksi kejar-kejaran pun tak terhidarkan, hingga akhirnya motor pelaku kehilangan kendali dan terjatuh.
“Sudah jatuh itu bukannya menyerah, keduanya malah melarikan diri. Kita berikan tembakan peringatan pun tak dihiraukan, sampai akhirnya kita lumpuhkan mereka dibagian kakinya,” jelas Achmad, Minggu (27/7/2014).
Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku sudah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 22 kali. Diantaranya dilakukan di Sukajadi, Sukasari, Cicendo, Andir, dan Cidadap.
Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di halaman toko, rumah, dan tempat kost dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag.
Selanjutnya motor hasil curian dijual seharga Rp 1juta hingga Rp4 juta ke daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Keduanya ini adalah hasil pengembangan dari pelaku yang kita lumpuhkan sebelumnya, yang sama-sama anggota geng motor dan satu diantara pelaku saat ini, yakni T (Tian) baru keluar penjara pada Mei 2014 karena kasus narkoba,” bebernya.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(sms)