Jual Satwa Dilindungi, Dede Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 21:20 WIB
Jual Satwa Dilindungi,...
Jual Satwa Dilindungi, Dede Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Dede Setiawan, warga Jalan Selamat, Medan Kota dituntut 2 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menjelaskan, terdakwa Dede terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konsevarsi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Menuntut terdakwa Dede Setiawan agar dihukum 2 tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, Rabu (23/7/2014).

Jaksa menjelaskan, terdakwa Dede terbukti memperdagangkan beberapa satwa dilindungi, yakni 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa dan 1 ekor siamang. "Satwa yang diperdagangkan oleh terdakwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh negara karena terancam kepunahan," kata jaksa.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

"Saya akan sampaikan pledoi pada sidang berikutnya majelis," kata terdakwa. Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon pun menunda persidangan hingga tanggal 7 Agustus 2014.

Sebelumnya dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Ketua Tim Penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), Sofian dan Fitri Noorch selaku staf Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Sumut.

Dimana saat ditangkap, terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi tersebut di Jalan Ngumban Surbakti, pada Jumat, 7 April 2014 lalu.
(sms)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved