Jual Satwa Dilindungi, Dede Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 21:20 WIB
Jual Satwa Dilindungi,...
Jual Satwa Dilindungi, Dede Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Dede Setiawan, warga Jalan Selamat, Medan Kota dituntut 2 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menjelaskan, terdakwa Dede terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konsevarsi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Menuntut terdakwa Dede Setiawan agar dihukum 2 tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, Rabu (23/7/2014).

Jaksa menjelaskan, terdakwa Dede terbukti memperdagangkan beberapa satwa dilindungi, yakni 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa dan 1 ekor siamang. "Satwa yang diperdagangkan oleh terdakwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh negara karena terancam kepunahan," kata jaksa.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

"Saya akan sampaikan pledoi pada sidang berikutnya majelis," kata terdakwa. Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon pun menunda persidangan hingga tanggal 7 Agustus 2014.

Sebelumnya dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Ketua Tim Penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), Sofian dan Fitri Noorch selaku staf Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Sumut.

Dimana saat ditangkap, terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi tersebut di Jalan Ngumban Surbakti, pada Jumat, 7 April 2014 lalu.
(sms)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
11 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
11 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
12 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
12 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
13 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved