Jual Satwa Dilindungi, Dede Dituntut 2 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Dede Setiawan, warga Jalan Selamat, Medan Kota dituntut 2 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menjelaskan, terdakwa Dede terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konsevarsi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Menuntut terdakwa Dede Setiawan agar dihukum 2 tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, Rabu (23/7/2014).
Jaksa menjelaskan, terdakwa Dede terbukti memperdagangkan beberapa satwa dilindungi, yakni 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa dan 1 ekor siamang. "Satwa yang diperdagangkan oleh terdakwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh negara karena terancam kepunahan," kata jaksa.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.
"Saya akan sampaikan pledoi pada sidang berikutnya majelis," kata terdakwa. Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon pun menunda persidangan hingga tanggal 7 Agustus 2014.
Sebelumnya dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Ketua Tim Penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), Sofian dan Fitri Noorch selaku staf Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Sumut.
Dimana saat ditangkap, terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi tersebut di Jalan Ngumban Surbakti, pada Jumat, 7 April 2014 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menjelaskan, terdakwa Dede terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konsevarsi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Menuntut terdakwa Dede Setiawan agar dihukum 2 tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, Rabu (23/7/2014).
Jaksa menjelaskan, terdakwa Dede terbukti memperdagangkan beberapa satwa dilindungi, yakni 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa dan 1 ekor siamang. "Satwa yang diperdagangkan oleh terdakwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh negara karena terancam kepunahan," kata jaksa.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.
"Saya akan sampaikan pledoi pada sidang berikutnya majelis," kata terdakwa. Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon pun menunda persidangan hingga tanggal 7 Agustus 2014.
Sebelumnya dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Ketua Tim Penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), Sofian dan Fitri Noorch selaku staf Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Sumut.
Dimana saat ditangkap, terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi tersebut di Jalan Ngumban Surbakti, pada Jumat, 7 April 2014 lalu.
(sms)