Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Pengangguran Dicokok

Senin, 21 Juli 2014 - 12:38 WIB
Setubuhi Anak Dibawah...
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Pengangguran Dicokok
A A A
BANDUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Purwadadi menangkap seorang pria pengangguran berinisial TU (18) atas laporan seorang orang tua yang anaknya telah menjadi korban tindakan asusila berupa persetubuhan.

Kapolres Subang, AKBP Chiko Ardwiatto, menjelaskan, penangkapan terhadap TU dilakukan di rumahnya Jalan Kalipace, Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

“Penangkapan terhadap TU dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kepada SS yang masih berumur 15 tahun,” jelas Chiko, Senin (21/7/2014).

Chiko menjelaskan, SS dan TU sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2013 silam. Tepat pada tanggal 28 Juni sekira 23.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka untuk pergi ke rumahnya.

Setibanya didalam rumah, tersangka lalu menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Namun, peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada tanggal 15 Juli 2014.

“Dari situ, orang tua lalu melaporkan TU ke Polsek Purwadadi. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kita tangkap dan sekarang berada diruang tahanan Mapolsek Purwadadi,” timpalnya.

Meski dari hasil penyelidikan TU dan SS melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, namun hal tersebut telah masuk dalam ranah pidana lantaran korban masih dibawah umur.

“TU kita jerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Chiko.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)