Seorang Pemuda di Serang Simpan 88 Kg Ganja
Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:00 WIB
Seorang Pemuda di Serang Simpan 88 Kg Ganja
A
A
A
SERANG - Seorang pemuda berinisial JN (21) tertangkap menyimpan 88 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp175 juta, di rumah kontrakannya, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tidak hanya menjual dalam partai besar, JN juga mengecer ganja tersebut dengan paket kecil. Justru dari paket kecil ganja ecerannya lah 88 kilo ganja di rumah kontrakannya berhasil diungkap.
"Dari satu paket kecil itulah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan ganja sebanyak 88 bungkus seberat 88 kilogram di dalam kontrakannya, di sebunyiakan dalam lemari," kata AKBP Yudi Hermawan, di Mapolres Serang, Jumat (18/7/2014).
Dia menambahkan, selain mengecer ganja dalam paket kecil dan menjualnya dalam partai besar, sebenarnya remaja ini hanya sebagai kurir dari seseorang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Tersangka JN disergap di halaman toko mini market, tak jauh dari rumah kontrakannya. Dari saku tersangka yang warga Kampung Batu Karut, Desa Padasuka, Kecamatan Baros ini ditemukan satu paket kecil ganja seharga Rp25 ribu," jelasnya.
Dari tangkapan kecil itu petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan jumlah yang jauh lebih besar yang pertama mereka bayangkan.
Kapolres menduga, jaringan ganja yang diungkapnya ini masih satu jaringan dengan tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak awal Mei 2014 dengan barang bukti sebanyak 182 kg ganja.
"Setiap paket ada simbol F, sama seperti barang bukti yang didapat Polres Lebak. Artinya, ganja-ganja dipasok dalam jumlah yang besar oleh satu bandar. Dan bandar itu masih kita cari," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka JN mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar ganja dari rumah kontrakan ke rumah pemilik ganja bernama Bauk, warga Kecamatan Baros.
"Sekali ambil ganja dari rumah kontrakan di Legok, saya mendapat upah Rp100 ribu, dikasih barangnya juga, bawa ke Baros untuk diserahkan ke Bauk. Baru dua bulan," kilahnya.
Tidak hanya menjual dalam partai besar, JN juga mengecer ganja tersebut dengan paket kecil. Justru dari paket kecil ganja ecerannya lah 88 kilo ganja di rumah kontrakannya berhasil diungkap.
"Dari satu paket kecil itulah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan ganja sebanyak 88 bungkus seberat 88 kilogram di dalam kontrakannya, di sebunyiakan dalam lemari," kata AKBP Yudi Hermawan, di Mapolres Serang, Jumat (18/7/2014).
Dia menambahkan, selain mengecer ganja dalam paket kecil dan menjualnya dalam partai besar, sebenarnya remaja ini hanya sebagai kurir dari seseorang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Tersangka JN disergap di halaman toko mini market, tak jauh dari rumah kontrakannya. Dari saku tersangka yang warga Kampung Batu Karut, Desa Padasuka, Kecamatan Baros ini ditemukan satu paket kecil ganja seharga Rp25 ribu," jelasnya.
Dari tangkapan kecil itu petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan jumlah yang jauh lebih besar yang pertama mereka bayangkan.
Kapolres menduga, jaringan ganja yang diungkapnya ini masih satu jaringan dengan tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak awal Mei 2014 dengan barang bukti sebanyak 182 kg ganja.
"Setiap paket ada simbol F, sama seperti barang bukti yang didapat Polres Lebak. Artinya, ganja-ganja dipasok dalam jumlah yang besar oleh satu bandar. Dan bandar itu masih kita cari," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka JN mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar ganja dari rumah kontrakan ke rumah pemilik ganja bernama Bauk, warga Kecamatan Baros.
"Sekali ambil ganja dari rumah kontrakan di Legok, saya mendapat upah Rp100 ribu, dikasih barangnya juga, bawa ke Baros untuk diserahkan ke Bauk. Baru dua bulan," kilahnya.
(san)