Hati-hati, Pengacara Tanpa Identitas Marak di Depok
Rabu, 16 Juli 2014 - 18:51 WIB
Hati-hati, Pengacara Tanpa Identitas Marak di Depok
A
A
A
DEPOK - Kuasa hukum atau pengacara tanpa identitas diduga marak beredar di Pengadilan Negeri Depok. Bahkan mereka bisa mengikuti persidangan tanpa dibekali kartu tanda anggota (KTA).
Seperti informasi yang didapat di lapangan, ada oknum pengacara yang diduga tanpa menggunakan KTA pengacara dan berita acara sumpah namun bisa mendampingi kliennya.
Padahal, sesuai ketentuan pengacara tanpa KTA dan berita acara seharusnya sidang tidak bisa dilanjutkan.
Salah satu pengurus Kongres Advokat Indonesia (KOI) Kota Depok, Herman Dione mengatakan, seharusnya sebelum acara persidangan dimulai seorang hakim menanyakan KTA dari pengacara atau advokat selaku pendamping tersangka. "Kalau kami mungkin sudah kenal dengan hakim di PN Depok, akan tetapi sebagai pengacara yang memiliki rasa tanggung jawab kami selalu memperlihatkan KTA kami kepada hakim di pengadilan," kata Herman Dione, Rabu (16/7/2014).
Dia mengatakan seorang pengacara yang ikut persidangan membela kliennya itu sebelumnya dilakukan disumpah jabatannya didepan hakim persidangan. Hal itu sesuai dengan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang Menjelaskan Persyaratan Seorang Advokat di Kegiatan Persidangan.
"Jika seorang advokat tidak mengantongi KTA sama saja pengacara tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku dan dikatakan sudah melanggar hukum yang sudah ditentukan," tukasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Mien Trisnawati belum mengetahui adanya pengacara yang tanpa dilengkapi KTA bisa mendampingi kliennya didalam persidangan. "Kami belum tahu nanti kami akan pelajari dulu kasusnya," akunya.
Seperti informasi yang didapat di lapangan, ada oknum pengacara yang diduga tanpa menggunakan KTA pengacara dan berita acara sumpah namun bisa mendampingi kliennya.
Padahal, sesuai ketentuan pengacara tanpa KTA dan berita acara seharusnya sidang tidak bisa dilanjutkan.
Salah satu pengurus Kongres Advokat Indonesia (KOI) Kota Depok, Herman Dione mengatakan, seharusnya sebelum acara persidangan dimulai seorang hakim menanyakan KTA dari pengacara atau advokat selaku pendamping tersangka. "Kalau kami mungkin sudah kenal dengan hakim di PN Depok, akan tetapi sebagai pengacara yang memiliki rasa tanggung jawab kami selalu memperlihatkan KTA kami kepada hakim di pengadilan," kata Herman Dione, Rabu (16/7/2014).
Dia mengatakan seorang pengacara yang ikut persidangan membela kliennya itu sebelumnya dilakukan disumpah jabatannya didepan hakim persidangan. Hal itu sesuai dengan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang Menjelaskan Persyaratan Seorang Advokat di Kegiatan Persidangan.
"Jika seorang advokat tidak mengantongi KTA sama saja pengacara tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku dan dikatakan sudah melanggar hukum yang sudah ditentukan," tukasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Mien Trisnawati belum mengetahui adanya pengacara yang tanpa dilengkapi KTA bisa mendampingi kliennya didalam persidangan. "Kami belum tahu nanti kami akan pelajari dulu kasusnya," akunya.
(whb)