Polisi Penembak Warga Terancam Dipecat
A
A
A
SEMARANG - Brigadir AAP, anggota Polisi pelaku penembakan Kamiyadi (40), warga Dusun Ngambilan, Desa Rejosari, Kabupaten Grobogan, terancam dipecat dari kesatuan Polri.
Hal tersebut dikatakan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Hendra Supriyatna saat dikonfirmasi mengenai kasus penembakan itu. Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu dan sedang melakukan pendalaman.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan petugas di Mapolres Grobogan telah mengambil tindakan. Wewenang penyelidikan di Mapolres Grobogan. Dari kami mendorong agar proses pidana ditempuh," katanya, Minggu (13/7/2014).
Terkait dengan pelanggaran kode etik, Hendra memastikan akan menidaklanjutinya. Bahkan, pelaku terancam dipecat setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. "Besar kemungkinan dia akan dikeluarkan dari keanggotaan Polri (dipecat). Selain itu, dia juga akan menjalani masa hukuman pidana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamiyadi dilaporkan tewas, Minggu (13/7/2014). Dirinya menjadi korban penembakan Brigadir AAP, warga Perum Aspol Sriwijaya No 67 Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamiyadi tewas sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menasihati korban.
"Menurut keterangan orangtua pelaku, korban selalu mengancam dan meneror orangtua pelaku, makanya dia datang untuk menasihati," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada KORAN SINDO, Minggu (13/7/2014).
Hal tersebut dikatakan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Hendra Supriyatna saat dikonfirmasi mengenai kasus penembakan itu. Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu dan sedang melakukan pendalaman.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan petugas di Mapolres Grobogan telah mengambil tindakan. Wewenang penyelidikan di Mapolres Grobogan. Dari kami mendorong agar proses pidana ditempuh," katanya, Minggu (13/7/2014).
Terkait dengan pelanggaran kode etik, Hendra memastikan akan menidaklanjutinya. Bahkan, pelaku terancam dipecat setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. "Besar kemungkinan dia akan dikeluarkan dari keanggotaan Polri (dipecat). Selain itu, dia juga akan menjalani masa hukuman pidana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamiyadi dilaporkan tewas, Minggu (13/7/2014). Dirinya menjadi korban penembakan Brigadir AAP, warga Perum Aspol Sriwijaya No 67 Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamiyadi tewas sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menasihati korban.
"Menurut keterangan orangtua pelaku, korban selalu mengancam dan meneror orangtua pelaku, makanya dia datang untuk menasihati," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada KORAN SINDO, Minggu (13/7/2014).
(zik)