Pensiun, Anggota Dewan Dapat Pesangon Rp7,8 Juta

Sabtu, 12 Juli 2014 - 09:23 WIB
Pensiun, Anggota Dewan...
Pensiun, Anggota Dewan Dapat Pesangon Rp7,8 Juta
A A A
PASURUAN - Menjadi anggota dewan yang terhormat merupakan impian politikus tulen maupun karbitan. Selain kursi empuk dan derajat status sosial yang terpandang, hingga akhir masa jabatan pun mereka masih mendapat penghormatan.

Tak salah jika untuk mewujudkan impian tersebut, politikus rela berebut dan saling sikut antar sesama teman dan lawan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap masa tugasnya selama lima tahun, Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan anggaran Rp397 juta untuk dibagikan kepada 50 anggota dewan. Besarannya tentu bergantung pada jabatannya yang telah diemban.

Namun jika dirata-rata, para anggota dewan akan mendapatkan pesangon sebesar Rp7,8 juta per orang. "Uang yang diberikan adalah uang jasa pengabdian selama lima tahun," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan DP Suwarno, kepada wartawan, Jumat (11/7/2014).

Menurut Suwarno, pemberian uang jasa pengabdian itu, mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) No24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP tersebut diatur kebijakan pemberian uang jasa pengabdian bagi anggota dewan.

Untuk besarnya dana yang akan diterima, disesuaikan dengan jabatan di DPRD Kabupaten Pasuruan. Jumlah uang pengabdian untuk ketua dewan dengan anggota berbeda. Namun, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menerima Rp7,8 juta.

"Besaran uang pengabdian antara ketua dengan anggota yang diterima berbeda-beda. Tapi, jika dirata-rata, setiap anggota dewan bisa mendapatkan sekitar Rp7,8 juta?" kata Suwarno.

Uang jasa pengabdian Rp7,8 juta itu hanya diperuntukan bagi anggota dewan dengan masa jabatan selama lima tahun. Sementara bagi dewan yang PAW (pergantian antar waktu), bisa lebih rendah. Karena besaran dananya dikurangi oleh anggota dewan yang menjabat sebelumnya.

"Tunjangan representasinya setiap anggota dewan senilai Rp1.575.000 per tahun. Bagi mereka yang PAW, diberikan sesuai dengan masa tugasnya dikalikan dana tunjangan representasinya," tandas Suwarno.

Sementara itu, menyambut dan pelantikan anggota dewan periode lima tahun mendatang, sejumlah persiapan telah dilakukan. Gedung perkantoran yang berada di Raci, Bangil, telah dipercantik tampilannya eksterior maupun interior.

Untuk kebutuhan ini, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp85 juta. Sedangkan untuk kegiatan prosesi pelantikan dialokasikan anggaran sebesar Rp150 juta.

"Pembenahan ini lebih pada perawatan rutin kantor dewan, bukan semata-mata untuk menyambut pelantikan anggota dewan yang baru. Perbaikan ini agar gedung dewan lebih terlihat rapi dan nyaman," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)