Dua Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba

Sabtu, 12 Juli 2014 - 04:25 WIB
Dua Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba
Dua Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba
A A A
PADANGSIDIMPUAN- - Dua orang ibu rumah tangga (IRT), nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Pekerjaan itu mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran dan selama bulan puasa.

Kedua tersangka masing-masing bernama, Syamsidar Dalimunthe, (50) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikhlas, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, Farida Hannum Sarumpaet, (46) warga Jalan Kenanga, Gang Bunga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tertangkapnya kedua bandar narkoba tersebut setelah sejumlah petugas terlebih dahulu melakukan penggrebekan di rumah Syamsidar Dalimunthe.

Selanjutnya, berdasarkan ketarangan dari Syamsidar Dalimunthe, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan ke rumah Farida Hannum Sarumpaet. Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka sedang duduk-duduk di salah satu kursi yang ada diteras rumahnya.

Melihat petugas kepolisian datang, Farida Hannum Sarumpaet, langsung masuk kedalam rumah dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti. Menurut Syamsidar Dalimunthe, dia nekat menjadi pengedar ganja karena desakan kebutuhan ekonomi.

Diceritakannya, awalnya dia tidak mau jadi pengedar ganja, namun setelah dipaksa oleh suaminya bernama Pendi, (53) akhirnya dia mau. Pendi sendiri saat ini menjadi buronan polisi, karena ketika digrebek, Pendi berhasil melarikan diri.

"Tuntutan ekonomi, apalagi sekarang sedang puasa dan sebentar lagi akan lebaran,"tuturnya ketika ditemui. Menurut dia, ganja tersebut dia peroleh dari salah seorang agen di Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara itu, Farida Hannum Sarumpaet mengakui, dia harus menjual ganja karena tidak memiliki pekerjaan,"Saya tidak ada kerja, apalagi saya hanya sendiri, makanya saya hanya bisa jual ganja,"tuturnya. Dia mengakui membeli ganja dari Syamsidar Dalimunthe.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Harianto mengatakan, dari kedua tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

"Kami belum memisahnya, tapi yang pasti, dari tangan mereka kami dapatkan ganja seberat 1 kilogram," tuturnya. Menurut dia, kasus adanya dua IRT menjadi pengedar ganja itu terungkap setelah ditangkapnya salah seorang warga yang ingin memasukkan ganja ke LP Salambue. Dari keterangannya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9084 seconds (0.1#10.140)