Investasi Batik, Anggota Sabhara Tertipu Rp70 Juta
A
A
A
SEMARANG - Tak hanya warga sipil yang menjadi korban penipuan investasi batik dengan tersangka Guru SD Ngemplak Simongan Arista Kurniasari. Seorang anggota Sabhara Polrestabes Semarang juga menjadi korbannya.
Korban adalah Brigadir Fatchur Rozaq (29), warga asli Demak yang tinggal di Asrama Polisi Kalisari Semarang. Fatchur mengaku menjadi korban penipuan investasi batik oleh Arista hingga mengalami kerugian Rp70 juta.
Saat melaporkan kejadian itu, Fatchur mengaku jika peristiwa penipuan terjadi pada Februari 2013. Saat itu, dirinya didatangi Arista dan menawarkan program investasi batik yang dikerjakannya.
"Dia (Arista) mengajak saya menginvestasikan uang dalam bisnis pengadaan batik yang digelutinya itu. Saat itu, dia menjanjikan keuntungan 7 persen perbulannya kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).
Dengan iming-iming tersebut, Fatchur mengaku tertarik. Apalagi lanjut dia, Arista juga menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai bukti jika dirinya telah ditunjuk untuk mengadakan seragam batik itu.
"Selain itu, dia juga mengaku memiliki CV bernama CV Cahaya Mulia. Dia juga membuat kesepakatan atau MoU dihadapan notaris mengenai proses kerjasama. Itu semua yang membuat saya percaya dan yakin untuk menginvestasikan uang saya itu," imbuhnya.
Namun seperti ratusan korban Arista lainnya yang telah melaporkan kejadian tersebut, Fatchur hanya mendapat pembayaran komisi beberapa bulan di awal dan kemudian macet di bulan selanjutnya. Selain itu, uang modalnya juga tidak dikembalikan oleh Arista setelah masa kerjasama usai.
"Ternyata semuanya fiktif. Saya ditipu oleh dia. Dan korbannya juga ternyata banyak sekali, mencapai ratusan orang dengan kerugian hingga Rp102 milyar," paparnya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Fatchur pun mengambil langkah seperti korban lainnya yakni melaporkan Arista kepada polisi. Dia berharap Arista dihukum sesuai perbuatannya dan uang kerugiannya dapat dikembalikan seperti semula.
Sementara itu, Kasat Reksim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, laporan yang dilakukan Fatchur menambah jumlah laporan yang masuk mengenai kasus yang sama.
Selain itu, laporan tersebut menambah kuat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Arista yang saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo atas kasus yang sama.
"Laporan itu tetap akan kami tangani, dengan adanya laporan itu akan menambah bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka untuk melaporkan," ujarnya.
Sementara mengenai kasus Arista, Wika mengatakan saat ini pihaknya terus mengebut menyelesaikan berkas-berkas. "Masih dalam proses pemberkasan. Ini masih kami kebut," pungkasnya.
Korban adalah Brigadir Fatchur Rozaq (29), warga asli Demak yang tinggal di Asrama Polisi Kalisari Semarang. Fatchur mengaku menjadi korban penipuan investasi batik oleh Arista hingga mengalami kerugian Rp70 juta.
Saat melaporkan kejadian itu, Fatchur mengaku jika peristiwa penipuan terjadi pada Februari 2013. Saat itu, dirinya didatangi Arista dan menawarkan program investasi batik yang dikerjakannya.
"Dia (Arista) mengajak saya menginvestasikan uang dalam bisnis pengadaan batik yang digelutinya itu. Saat itu, dia menjanjikan keuntungan 7 persen perbulannya kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).
Dengan iming-iming tersebut, Fatchur mengaku tertarik. Apalagi lanjut dia, Arista juga menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai bukti jika dirinya telah ditunjuk untuk mengadakan seragam batik itu.
"Selain itu, dia juga mengaku memiliki CV bernama CV Cahaya Mulia. Dia juga membuat kesepakatan atau MoU dihadapan notaris mengenai proses kerjasama. Itu semua yang membuat saya percaya dan yakin untuk menginvestasikan uang saya itu," imbuhnya.
Namun seperti ratusan korban Arista lainnya yang telah melaporkan kejadian tersebut, Fatchur hanya mendapat pembayaran komisi beberapa bulan di awal dan kemudian macet di bulan selanjutnya. Selain itu, uang modalnya juga tidak dikembalikan oleh Arista setelah masa kerjasama usai.
"Ternyata semuanya fiktif. Saya ditipu oleh dia. Dan korbannya juga ternyata banyak sekali, mencapai ratusan orang dengan kerugian hingga Rp102 milyar," paparnya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Fatchur pun mengambil langkah seperti korban lainnya yakni melaporkan Arista kepada polisi. Dia berharap Arista dihukum sesuai perbuatannya dan uang kerugiannya dapat dikembalikan seperti semula.
Sementara itu, Kasat Reksim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, laporan yang dilakukan Fatchur menambah jumlah laporan yang masuk mengenai kasus yang sama.
Selain itu, laporan tersebut menambah kuat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Arista yang saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo atas kasus yang sama.
"Laporan itu tetap akan kami tangani, dengan adanya laporan itu akan menambah bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka untuk melaporkan," ujarnya.
Sementara mengenai kasus Arista, Wika mengatakan saat ini pihaknya terus mengebut menyelesaikan berkas-berkas. "Masih dalam proses pemberkasan. Ini masih kami kebut," pungkasnya.
(san)