DPR Terus Dalami Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Kamis, 10 Juli 2014 - 10:08 WIB
DPR Terus Dalami Usulan...
DPR Terus Dalami Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
A A A
JAKARTA - Usulan tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias hingga kini masih didalami oleh Komisi II DPR. Pendalaman dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).

Menurut Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, Kamis (10/7/2014), usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias memang masuk dalam 87 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Terkait hasil Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengesahkan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Hakam mengatakan, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan DPR.

Selasa (8/7/2014), Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Selanjutnya, Komite I DPD akan membahasnya bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Merujuk rekomendasi hasil kajian, Komite I DPD mengusulkan kepada Komisi II DPR agar menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama Komite I DPD dan Pemerintah.

Dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD, Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) menjelaskan, selama masa sidang ini pihaknya terlibat aktif dan intensif membahas 65 RUU daerah otonom baru (DOB) bersama DPR dan Pemerintah. Menghadapi pembahasan RUU itu, Komite I DPD membentuk dua tim kerja (timja), yaitu Timja DOB Papua dan Papua Barat yang diketuai Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) dan Timja DOB Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat).

Menindaklanjuti pembahasan 65 RUU DOB plus 22 RUU DOB bersama DPR dan Pemerintah, Komite I DPD melakukan audiensi dan kunjungan kerja sekaligus tinjauan kewilayahan ke beberapa calon provinsi/kabupaten/kota, termasuk calon Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. "Hasil audiensi dan kunjungan kerja, kami mengharapkan sidang paripurna hari ini mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai keputusan DPD untuk membahasnya bersama DPR dan Pemerintah."

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat, Indonesia terdiri atas 539 daerah otonom (34 provinsi, 412 kabupaten, dan 93 kota). Jumlah daerah otonom bertambah sejak tahun 1999 hingga kini, dari 319 daerah otonom (26 provinsi, 234 kabupaten, dan 59 kota) pada tahun 2010 ke 524 daerah otonom (33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota) pada tahun 2012. Dalam kurun waktu tahun 2011-2014, DPR mengajukan 19 RUU DOB yang menyisakan satu RUU DOB yang pembahasannya tertunda, yaitu RUU DOB Kota Raha.

Pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menyatakan, aspirasi masyarakat dan daerah tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias termaktub dalam pengajuan 65 RUU DOB provinsi/kabupaten/kota melalui surat Ketua DPR kepada Presiden nomor LG/11230/DPR RI/X/2013 perihal penyampaian 65 RUU pembentukan provinsi/kabupaten/kota tanggal 29 Oktober 2013.

Pemerintah merespons RUU DOB usulan DPR melalui surat Presiden kepada Ketua DPR nomor R-66/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013, yang memuat tiga hal pokok, yaitu menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili Presiden selama pembahasan 65 RUU.

Kemudian, Pemerintah bersama DPR dan DPD melakukan kajian yang tajam dan dalam terhadap RUU pembentukan provinsi/kabupaten/kota yang memprioritaskan pembahasan sisa 19 RUU DOB yang diajukan DPR tanggal 17 April 2012; serta pembahasan RUU tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)