Ini Permintaan Keluarga Korban Mutilasi di Bali
A
A
A
DENPASAR - Pihak keluarga Diana Sari (22) korban pembunuhan mutilasi di Kabupaten klungkung, Bali meminta agar Fikri sebagai pelakunya dihukum mati.
Muhammad Gazali (35) paman korban menuturkan, kematian Diana sangat memukul keluarganya. Terlebih, Diana masih memiliki putri semata wayangnya berusia 3 tahun.
"Ibunya tidak ikut ke Bali karena masih syok, " ujar Gazali ditemui di RSUP Sanglah Denpasar Senin (7/7/2014).
Rencananya, potongan tubuh dan organ dalam korban yang sudah dikumpulkan menjadi satu segera diambil keluarga akan dibawa pulang kampung di Nusa Tenggara Barat (NTB) besok, Selasa 8 Juli 2014 pagi.
Karena kondisi jasad korban yang tidak utuh lagi sehingga tidak dimandikan namun akan disalati untuk selanjutnya dikuburkan.
Atas pembunuhan sadis yang menimpa Diana, kata Gazali, pihak keluarga meminta tersangka yang pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung, dihukum paling berat yakni dihukum mati.
"Predator (Fikri) itu harus dihukum mati, perbuataannya melebihi bintang, tidak hanya membunuh tapi sampai memutilasi dan mengambil organ dalamya," ucapnya menahan emosi.
Bahkan, sebenarnya keluarga meminta Fikri mengganti semua anggota tubuh korban yang hilang.
Andai saja, hal itu dibolehkan secara hukum, akan adil dan bisa sedikit mengobati luka dan rasa kehilangan yang mendalam.
"Tetapi itu kan tidak boleh, sekalipun dihukum mati, kami tidak bisa menerima dan memaafkan," imbuhnya.
Muhammad Gazali (35) paman korban menuturkan, kematian Diana sangat memukul keluarganya. Terlebih, Diana masih memiliki putri semata wayangnya berusia 3 tahun.
"Ibunya tidak ikut ke Bali karena masih syok, " ujar Gazali ditemui di RSUP Sanglah Denpasar Senin (7/7/2014).
Rencananya, potongan tubuh dan organ dalam korban yang sudah dikumpulkan menjadi satu segera diambil keluarga akan dibawa pulang kampung di Nusa Tenggara Barat (NTB) besok, Selasa 8 Juli 2014 pagi.
Karena kondisi jasad korban yang tidak utuh lagi sehingga tidak dimandikan namun akan disalati untuk selanjutnya dikuburkan.
Atas pembunuhan sadis yang menimpa Diana, kata Gazali, pihak keluarga meminta tersangka yang pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung, dihukum paling berat yakni dihukum mati.
"Predator (Fikri) itu harus dihukum mati, perbuataannya melebihi bintang, tidak hanya membunuh tapi sampai memutilasi dan mengambil organ dalamya," ucapnya menahan emosi.
Bahkan, sebenarnya keluarga meminta Fikri mengganti semua anggota tubuh korban yang hilang.
Andai saja, hal itu dibolehkan secara hukum, akan adil dan bisa sedikit mengobati luka dan rasa kehilangan yang mendalam.
"Tetapi itu kan tidak boleh, sekalipun dihukum mati, kami tidak bisa menerima dan memaafkan," imbuhnya.
(sms)