Dua Tempat Karaoke di Bone Digerebek Aparat
A
A
A
WATAMPONE - Setelah Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadan, setidaknya ada dua tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi hingga Rabu (2/7/2014) malam tadi. Kedua tempat karaoke tersebut pun digerebek aparat.
Kedua tempat karaoke yang digerebek tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI. Satpol PP, itu adalah Apple Karaoke di Jalan Sambaloge Baru dan Sarlim Karaoke di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Watampone.
Dari pantauan di lokasi, beberapa pengunjung yang tengah asyik bernyanyi di dua tempat karaoke di Kota Beradat ini membubarkan diri saat tim terpadu menggerebek tempat tersebut karena telah menyalahi jam operasional selama Ramadan.
"Saat kami melakukan penertiban di tempat hiburan karaoke ternyata sampai hari keempat bulan puasa ini masih ada yang buka. Padahal sudah ada surat edaran bupati tentang ini," ujar Kepala Unit Provos Satpol PP Bone Tahir Syam, Kamis (3/7/2014).
Dia mengatakan, saat itu dia langsung memerintahkan petugas terpadu untuk membubarkan segala aktivitas karaoke tersebut. Pengunjung yang sedang bernyanyi diminta untuk keluar dan meninggalkan tempat karaoke tersebut.
Tahir mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat yang menyatakan ada tempat karaoke yang tetap beroperasi. Selanjutnya, Tahir menegaskan bahwa kedua tempat karaoke tersebut mendapat surat teguran. Bila nantinya masih beroperasi pada bulan Ramadan ini, bisa ditindak lebih tegas berupa pencabutan izin operasi yang akan dilakukan oleh dinas terkait.
Kedua tempat karaoke yang digerebek tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI. Satpol PP, itu adalah Apple Karaoke di Jalan Sambaloge Baru dan Sarlim Karaoke di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Watampone.
Dari pantauan di lokasi, beberapa pengunjung yang tengah asyik bernyanyi di dua tempat karaoke di Kota Beradat ini membubarkan diri saat tim terpadu menggerebek tempat tersebut karena telah menyalahi jam operasional selama Ramadan.
"Saat kami melakukan penertiban di tempat hiburan karaoke ternyata sampai hari keempat bulan puasa ini masih ada yang buka. Padahal sudah ada surat edaran bupati tentang ini," ujar Kepala Unit Provos Satpol PP Bone Tahir Syam, Kamis (3/7/2014).
Dia mengatakan, saat itu dia langsung memerintahkan petugas terpadu untuk membubarkan segala aktivitas karaoke tersebut. Pengunjung yang sedang bernyanyi diminta untuk keluar dan meninggalkan tempat karaoke tersebut.
Tahir mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat yang menyatakan ada tempat karaoke yang tetap beroperasi. Selanjutnya, Tahir menegaskan bahwa kedua tempat karaoke tersebut mendapat surat teguran. Bila nantinya masih beroperasi pada bulan Ramadan ini, bisa ditindak lebih tegas berupa pencabutan izin operasi yang akan dilakukan oleh dinas terkait.
(zik)