BPOM Sita Obat dan Minuman Berbahan Kimia Rp1,7 M
A
A
A
MEDAN - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggrebek gudang obat dan minuman siap saji berbahaya yang diduga mengandung zat kimia, di kawasan Tanjung Sari.
Ribuan kotak obat dan minuman yang hendak disebar di wilayah Sumatera Utara-Aceh ini, berhasil diamankan petugas. Total kotak obat dan minuman yang disita senilai Rp1,7 miliar.
Terungkapnya peredaran obat tradisonal dan minuman saji ini, setelah petugas BBPOM menemumkan peredaran di pasar dan setelah di cek, obat dan minuman ini tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya.
Dari gudang penyimpanan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun, petugas berhasil mengamankan 12 jenis obat tradisional dan minumam siap saji.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan, obat dan minuman siap saja yang disita, terdiri dari obat dan minuman kopi senilai Rp1,7 miliar.
Pemilik yang menyimpan obat-obatan itu terancam dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk minuman akan dijerat Undang-undang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.
BBPOM akan terus meningkatkan razia ke pasar guna menekan peredaran obat dan minuman tanpa izin edar yang mengandung zat kimia berbahaya yang marak beredar di bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Ribuan kotak obat dan minuman yang hendak disebar di wilayah Sumatera Utara-Aceh ini, berhasil diamankan petugas. Total kotak obat dan minuman yang disita senilai Rp1,7 miliar.
Terungkapnya peredaran obat tradisonal dan minuman saji ini, setelah petugas BBPOM menemumkan peredaran di pasar dan setelah di cek, obat dan minuman ini tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya.
Dari gudang penyimpanan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun, petugas berhasil mengamankan 12 jenis obat tradisional dan minumam siap saji.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan, obat dan minuman siap saja yang disita, terdiri dari obat dan minuman kopi senilai Rp1,7 miliar.
Pemilik yang menyimpan obat-obatan itu terancam dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk minuman akan dijerat Undang-undang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.
BBPOM akan terus meningkatkan razia ke pasar guna menekan peredaran obat dan minuman tanpa izin edar yang mengandung zat kimia berbahaya yang marak beredar di bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
(san)