6 Tersangka Pemalsuan SK Pengangkatan Tenaga Honorer
A
A
A
SINJAI - Setelah memeriksa 84 orang honorer K2 dan sejumlah pihak yang terkait dalam proses pembuatan surat keputusan (SK) honorer tersebut, pihak Kepolisian Resort Sinjai menetapkan enam orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan SK pengangkatan tenaga honorer.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmat mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus K2, yakni Dewi Sartika (honorer dispenda); Lukman Arsal (mantan Kadispenda); Yuliana (guru SDN 179 Bongkong); Suhaeriah (Guru TK Sinjai); Muhammad Yusuf MG (Lurah Sangiasseri); dan Nur Syarif (staf Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan).
"Keenamnya dijadikan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi atau ikut membantu memanipulasi data honorer yang seharusnya belum mencukupi pengabdian," kata AKP Andi Rahmat, Selasa (1/7/2014).
Lanjut dia, keenam tersangka terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar Pasal 262 ayat (1) KHUP. "Pemeriksaan ini tidak main-main karena ancamannya bisa berakhir pidana jika ada yang memaksakan memanipulasi data honorer," tegas dia.
Selain menetapkan enam orang tersangka, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Taiyeb A Mappasere, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai Andi Zainal Arifin, dan beberapa pihak lainnya dari instansi terkait.
Terpisah, Sekretaris BKD Sinjai Janwar menyampaikan saat ini 196 orang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk lulus CPNS dari jalur K2 dan telah diusulkan penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
Ke-196 orang tersebut merupakan bagian dari 323 orang yang dinyatakan lulus setelah mengikuti tes tertulis tahun lalu dan telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Februari lalu. "Saat ini sudah ada sebanyak 196 orang yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus CPNS karena datanya valid. Jumlah itu dari total 323 yang dinyatakan lulus oleh Kemenpan," ujar Janwar.
Namun, menurut Janwar, kemungkinan honorer yang lulus masih bisa bertambah karena hingga kini masih dilakukan verifikasi bersama tim khusus. "Tetapi bagi yang terbukti memanipulasi data jelas tidak akan lolos dan bisa kena sanksi pidana," tegas Janwar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmat mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus K2, yakni Dewi Sartika (honorer dispenda); Lukman Arsal (mantan Kadispenda); Yuliana (guru SDN 179 Bongkong); Suhaeriah (Guru TK Sinjai); Muhammad Yusuf MG (Lurah Sangiasseri); dan Nur Syarif (staf Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan).
"Keenamnya dijadikan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi atau ikut membantu memanipulasi data honorer yang seharusnya belum mencukupi pengabdian," kata AKP Andi Rahmat, Selasa (1/7/2014).
Lanjut dia, keenam tersangka terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar Pasal 262 ayat (1) KHUP. "Pemeriksaan ini tidak main-main karena ancamannya bisa berakhir pidana jika ada yang memaksakan memanipulasi data honorer," tegas dia.
Selain menetapkan enam orang tersangka, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Taiyeb A Mappasere, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai Andi Zainal Arifin, dan beberapa pihak lainnya dari instansi terkait.
Terpisah, Sekretaris BKD Sinjai Janwar menyampaikan saat ini 196 orang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk lulus CPNS dari jalur K2 dan telah diusulkan penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
Ke-196 orang tersebut merupakan bagian dari 323 orang yang dinyatakan lulus setelah mengikuti tes tertulis tahun lalu dan telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Februari lalu. "Saat ini sudah ada sebanyak 196 orang yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus CPNS karena datanya valid. Jumlah itu dari total 323 yang dinyatakan lulus oleh Kemenpan," ujar Janwar.
Namun, menurut Janwar, kemungkinan honorer yang lulus masih bisa bertambah karena hingga kini masih dilakukan verifikasi bersama tim khusus. "Tetapi bagi yang terbukti memanipulasi data jelas tidak akan lolos dan bisa kena sanksi pidana," tegas Janwar.
(zik)