Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:38 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
A A A
BADUNG - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui tiga paket kiriman pos dari Malaysia. Upaya penyelundupan tersebut digagalkan karena petugas mencurigai kiriman paket pos dari Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Barat Rahmat Subago mengatakan, dari hasil pencitraan X-Ray terdapat indikasi benda mencurigakan di dalam barang kiriman pos dengan nomor karal EE 923485770 MY.

Diketahui bahwa barang kiriman tersebut ditujukan atas nama inisial KS dan paket tersebut berisi 2 buah buku cerita bergambar, 4 pcs pakaian serta 12 bungkus makanan.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 2 buah bungkusan alumunium foil berisi kristal bening yang disembunyikan pada hardcover depan dan belakang disalah satu buku cerita bergambar tersebut diduga sebagai sediaan narkotika dengan berat 206 gram, dengan jenis methamphetamine.

Tidak hanya berhenti disitu saja. Pada 30 Juni 2014 ini petugas juga menemukan 2 paket kiriman pos, dengan nomor karal CP 130730902 MY ditujukan atas nama inisisal KA yang isinya hampir sama dengan penemuan pertama.

Dalam paket tersebut ditemukan 2 buah alumunium foil berisi kristal bening seberat 327 gram yang disembunyikan dalam hard cover buku bagian depan dan dalam.

Sementara paket yang ketiga karal CP 134758092 ditujukan atas nama inisial S, isi paketnya sedikit berbeda dengan paket satu dan dua, yakni ditambah dengan pakaian anak-anak.

Tetapi penyimpananya masih tetap sama didepan dan belakang hardcover buku.
"Paket yang ketiga isinya narkobanya sekitar 206 gram, dengan jenis yang sama yaitu methamphetamine," ungkapnya, di Badung, Selasa (1/7/2014).

Paket yang dikirim pada Senin 30 Juni 2014 lalu dengan karal 134758092 yang ditujukan kepada S diambil seorang lelaki yang berinisial EEP.

Atas perbuatan tersebut tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. Atau dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak Bea Cukai dan kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. "Pelaku yang kami tanggap ini hanya kurir saja, belum yang lainnya. Sekarang kuncinya ada di si pelaku ini, barang tersebut dari siapa dan akan ditujukan kepada siapa,"ujarnya.

Kemungkinanannya pengirim dari Malaysia hanya satu orang, dan alamat yang ada dituju adalah fiktif.

"Selama pertengahan 2014 ini kami menemukan narkoba yang dikirim lewat pos sekitar lima kasus, dan yang paling banyak barangnya dari Malaysia," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4250 seconds (0.1#10.140)