Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:38 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
A A A
BADUNG - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui tiga paket kiriman pos dari Malaysia. Upaya penyelundupan tersebut digagalkan karena petugas mencurigai kiriman paket pos dari Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Barat Rahmat Subago mengatakan, dari hasil pencitraan X-Ray terdapat indikasi benda mencurigakan di dalam barang kiriman pos dengan nomor karal EE 923485770 MY.

Diketahui bahwa barang kiriman tersebut ditujukan atas nama inisial KS dan paket tersebut berisi 2 buah buku cerita bergambar, 4 pcs pakaian serta 12 bungkus makanan.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 2 buah bungkusan alumunium foil berisi kristal bening yang disembunyikan pada hardcover depan dan belakang disalah satu buku cerita bergambar tersebut diduga sebagai sediaan narkotika dengan berat 206 gram, dengan jenis methamphetamine.

Tidak hanya berhenti disitu saja. Pada 30 Juni 2014 ini petugas juga menemukan 2 paket kiriman pos, dengan nomor karal CP 130730902 MY ditujukan atas nama inisisal KA yang isinya hampir sama dengan penemuan pertama.

Dalam paket tersebut ditemukan 2 buah alumunium foil berisi kristal bening seberat 327 gram yang disembunyikan dalam hard cover buku bagian depan dan dalam.

Sementara paket yang ketiga karal CP 134758092 ditujukan atas nama inisial S, isi paketnya sedikit berbeda dengan paket satu dan dua, yakni ditambah dengan pakaian anak-anak.

Tetapi penyimpananya masih tetap sama didepan dan belakang hardcover buku.
"Paket yang ketiga isinya narkobanya sekitar 206 gram, dengan jenis yang sama yaitu methamphetamine," ungkapnya, di Badung, Selasa (1/7/2014).

Paket yang dikirim pada Senin 30 Juni 2014 lalu dengan karal 134758092 yang ditujukan kepada S diambil seorang lelaki yang berinisial EEP.

Atas perbuatan tersebut tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. Atau dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak Bea Cukai dan kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. "Pelaku yang kami tanggap ini hanya kurir saja, belum yang lainnya. Sekarang kuncinya ada di si pelaku ini, barang tersebut dari siapa dan akan ditujukan kepada siapa,"ujarnya.

Kemungkinanannya pengirim dari Malaysia hanya satu orang, dan alamat yang ada dituju adalah fiktif.

"Selama pertengahan 2014 ini kami menemukan narkoba yang dikirim lewat pos sekitar lima kasus, dan yang paling banyak barangnya dari Malaysia," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
8 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
9 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
10 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
11 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved