Tarik Uang Seragam, Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat

Selasa, 01 Juli 2014 - 00:07 WIB
Tarik Uang Seragam,...
Tarik Uang Seragam, Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat
A A A
SOLO - Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta (MPPS), Jawa Tengah melaporkan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Solo kepada pihak Inspektorat. Laporan itu terpaksa dilayangkan karena SMP tersebut disinyalir menarik biaya seragam dari siswa baru termasuk juga bagi siswa dari keluarga miskin sebesar Rp750.000

Juru bicara MPPS Haryanto mengatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010, pihak sekolah dilarang untuk menarik uang seragam bagi siswa baru. Dalam Pasal 81 dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, seragam, maupun bahan untuk seragam.

"Termasuk pengadaan seragam seperti itu tidak diperbolehkan, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2014).

Haryanto menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku kepada komite sekolah dan dewan pendidikan. Ketentuan PP 17/2010 pasal 81 dan 189 itu kemudian ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/2014, bahwa urusan seragam diserahkan kepada orangtua dan wali masing-masing siswa.

"Tapi yang terjadi di PP itu tidak ditepati. Masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan seragam untuk siswa. Ada yang lewat koperasi guru, ini jelas tidak boleh. Ada pula yang lewat koperasi siswa, kebanyakan ini fiktif karena yang disebut koperasi itu adalah toko," ungkap Haryanto.

Anggota MPPS yang lain yakni Wardoyo mengatakan, untuk seragam sekolah yang sifatnya khusus bisa dimaklumi bila ada tarikan. Namun, untuk seragam yang dijual bebas di pasaran, tidak perlu dilakukan pengadaan dengan menarik iuran. "Kalau bisa beli di pasar, mengapa harus beli di sekolah dengan harga yang jauh lebih tinggi," jelasnya dengan nada heran.

Koordinator MPPS, Adi berharap agar Inspektorat menindaklanjuti temuan yang mereka laporkan itu. Terlebih lagi kejadian ini terus berulang tiap ajaran baru. "Kami mohon Pemkot dan Inspektorat mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar," pintanya.

Menanggapi laporan yang dilayangkan MPPS, pihak Inspektorat yang diwakili Sekretaris Inspektorat Gesang P akan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota.
(zik)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cegah Pelanggaran Pungutan...
Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved