Tarik Uang Seragam, Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat
A
A
A
SOLO - Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta (MPPS), Jawa Tengah melaporkan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Solo kepada pihak Inspektorat. Laporan itu terpaksa dilayangkan karena SMP tersebut disinyalir menarik biaya seragam dari siswa baru termasuk juga bagi siswa dari keluarga miskin sebesar Rp750.000
Juru bicara MPPS Haryanto mengatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010, pihak sekolah dilarang untuk menarik uang seragam bagi siswa baru. Dalam Pasal 81 dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, seragam, maupun bahan untuk seragam.
"Termasuk pengadaan seragam seperti itu tidak diperbolehkan, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2014).
Haryanto menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku kepada komite sekolah dan dewan pendidikan. Ketentuan PP 17/2010 pasal 81 dan 189 itu kemudian ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/2014, bahwa urusan seragam diserahkan kepada orangtua dan wali masing-masing siswa.
"Tapi yang terjadi di PP itu tidak ditepati. Masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan seragam untuk siswa. Ada yang lewat koperasi guru, ini jelas tidak boleh. Ada pula yang lewat koperasi siswa, kebanyakan ini fiktif karena yang disebut koperasi itu adalah toko," ungkap Haryanto.
Anggota MPPS yang lain yakni Wardoyo mengatakan, untuk seragam sekolah yang sifatnya khusus bisa dimaklumi bila ada tarikan. Namun, untuk seragam yang dijual bebas di pasaran, tidak perlu dilakukan pengadaan dengan menarik iuran. "Kalau bisa beli di pasar, mengapa harus beli di sekolah dengan harga yang jauh lebih tinggi," jelasnya dengan nada heran.
Koordinator MPPS, Adi berharap agar Inspektorat menindaklanjuti temuan yang mereka laporkan itu. Terlebih lagi kejadian ini terus berulang tiap ajaran baru. "Kami mohon Pemkot dan Inspektorat mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar," pintanya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan MPPS, pihak Inspektorat yang diwakili Sekretaris Inspektorat Gesang P akan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota.
Juru bicara MPPS Haryanto mengatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010, pihak sekolah dilarang untuk menarik uang seragam bagi siswa baru. Dalam Pasal 81 dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, seragam, maupun bahan untuk seragam.
"Termasuk pengadaan seragam seperti itu tidak diperbolehkan, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2014).
Haryanto menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku kepada komite sekolah dan dewan pendidikan. Ketentuan PP 17/2010 pasal 81 dan 189 itu kemudian ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/2014, bahwa urusan seragam diserahkan kepada orangtua dan wali masing-masing siswa.
"Tapi yang terjadi di PP itu tidak ditepati. Masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan seragam untuk siswa. Ada yang lewat koperasi guru, ini jelas tidak boleh. Ada pula yang lewat koperasi siswa, kebanyakan ini fiktif karena yang disebut koperasi itu adalah toko," ungkap Haryanto.
Anggota MPPS yang lain yakni Wardoyo mengatakan, untuk seragam sekolah yang sifatnya khusus bisa dimaklumi bila ada tarikan. Namun, untuk seragam yang dijual bebas di pasaran, tidak perlu dilakukan pengadaan dengan menarik iuran. "Kalau bisa beli di pasar, mengapa harus beli di sekolah dengan harga yang jauh lebih tinggi," jelasnya dengan nada heran.
Koordinator MPPS, Adi berharap agar Inspektorat menindaklanjuti temuan yang mereka laporkan itu. Terlebih lagi kejadian ini terus berulang tiap ajaran baru. "Kami mohon Pemkot dan Inspektorat mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar," pintanya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan MPPS, pihak Inspektorat yang diwakili Sekretaris Inspektorat Gesang P akan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota.
(zik)