Tarik Uang Seragam, Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat

Selasa, 01 Juli 2014 - 00:07 WIB
Tarik Uang Seragam,...
Tarik Uang Seragam, Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat
A A A
SOLO - Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta (MPPS), Jawa Tengah melaporkan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Solo kepada pihak Inspektorat. Laporan itu terpaksa dilayangkan karena SMP tersebut disinyalir menarik biaya seragam dari siswa baru termasuk juga bagi siswa dari keluarga miskin sebesar Rp750.000

Juru bicara MPPS Haryanto mengatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010, pihak sekolah dilarang untuk menarik uang seragam bagi siswa baru. Dalam Pasal 81 dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, seragam, maupun bahan untuk seragam.

"Termasuk pengadaan seragam seperti itu tidak diperbolehkan, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2014).

Haryanto menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku kepada komite sekolah dan dewan pendidikan. Ketentuan PP 17/2010 pasal 81 dan 189 itu kemudian ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/2014, bahwa urusan seragam diserahkan kepada orangtua dan wali masing-masing siswa.

"Tapi yang terjadi di PP itu tidak ditepati. Masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan seragam untuk siswa. Ada yang lewat koperasi guru, ini jelas tidak boleh. Ada pula yang lewat koperasi siswa, kebanyakan ini fiktif karena yang disebut koperasi itu adalah toko," ungkap Haryanto.

Anggota MPPS yang lain yakni Wardoyo mengatakan, untuk seragam sekolah yang sifatnya khusus bisa dimaklumi bila ada tarikan. Namun, untuk seragam yang dijual bebas di pasaran, tidak perlu dilakukan pengadaan dengan menarik iuran. "Kalau bisa beli di pasar, mengapa harus beli di sekolah dengan harga yang jauh lebih tinggi," jelasnya dengan nada heran.

Koordinator MPPS, Adi berharap agar Inspektorat menindaklanjuti temuan yang mereka laporkan itu. Terlebih lagi kejadian ini terus berulang tiap ajaran baru. "Kami mohon Pemkot dan Inspektorat mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar," pintanya.

Menanggapi laporan yang dilayangkan MPPS, pihak Inspektorat yang diwakili Sekretaris Inspektorat Gesang P akan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota.
(zik)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cegah Pelanggaran Pungutan...
Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved