BNN Ancam Tutup Apotek Penjual Dextromethorphan

Senin, 30 Juni 2014 - 18:59 WIB
BNN Ancam Tutup Apotek...
BNN Ancam Tutup Apotek Penjual Dextromethorphan
A A A
KUNINGAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan akan memberikan sanksi tegas penghentian izin usaha apotek dan toko yang masih menjual obat mengandung dextromethorphan (DMP) tunggal.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Keputusan Badan Pengawawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang larangan peredaran obat yang mengandung dextromethorphan tunggal mulai tanggal 1 Juli 2014.

Kepala BNN Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha apotek ataupun toko obat yang terbukti menjual barang terlarang tersebut.

"Mulai 1 Juli (hari ini) peredaran pil dexstro dilarang dan kami akan melakukan pengawasan terhadap peredarannya. Jika masih ditemukan masyarakat yang mengonsumsi obat tersebut bahkan hingga menimbulkan korban, maka kami berhak untuk mencari informasi dari mana obat tersebut diperoleh dan tidak segan-segan mengajukan rekomendasi ke kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kuningan untuk mencabut izin usahanya. Terkait pelanggaran hukumnya, biar ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Guruh, Senin (30/6/2014).

Diungkapkan Guruh, BPOM RI mengeluarkan surat keputusan larangan peredaran pil yang mengandung DMP karena obat tersebut memiliki efek sedatif-disosatif atau memabukkan.

Akibatnya obat tersebut banyak disalahgunakan oleh banyak pihak, bahkan banyak dikabarkan menimbulkan korban jiwa akibat over dosis.

"Pil dexstro juga bisa digolongkan pada obat-obatan psikotropika yang jika disalahgunakan dapat memberikan efek ketagihan. Cenderung untuk mendapatkan efek samping "melayang", pemakaian obat ini dalam dosis besar, hingga tak jarang hingga menimbulkan korban karena over dosis," kata Guruh.

Aturan BPOM tersebut, lanjut Guruh, telah disosialisasikan jauh hari kepada para pemilik apotek, toko obat, rumah sakit hingga outlet atau warung-warung kecil. Terutama kepada industri farmasi telah diperintahkan untuk menarik peredaran pil tersebut dari pasaran.

"Sejak jauh hari perintah untuk penarikan pil dekstro dari pasaran telah disampaikan kepada perusahaan farmasi. Dengan telah diedarkannya larangan tersebut, maka memudahkan bagi kami untuk melakukan pengawasan peredarannya. Jika masih ada toko atau apotek yang menjual, maka siap dengan sanksi yang harus ditanggung," pungkas Guruh.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)