Sejumlah Ormas Bali Dukung Revitalisasi Teluk Benoa
A
A
A
DENPASAR - Pro-kontra reklamasi Teluk Benoa berlanjut. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bali seperti Bali Harmoni, Asosiasi Sopir Pariwisata Bali, Timur Peduli Bali, dan LSM Gasos melakukan aksi mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 dan pro terhadap revitalisasi Teluk Benoa.
I Wayan Lanang Sudira, korlap aksi tersebut mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali untuk menyikapi Perpres Nomor 51 Tahun 2014, dengan arif dan bijaksana.
"Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah mengizinkan adanya revitalisasi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 51/2014, artinya kawasan Teluk Benoa ini bisa dimanfaatkan. Kami tidak ingin Pulau Bali ini mengecil akibat abrasi. Makanya perlu direvitalisasi untuk mencegah terjadinya abrasi," ujarnya, Senin (30/6/2014).
Wayan menambahkan, pihaknya sangat setuju dengan adanya revitalisasi tersebut, karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Bali. Selain itu, apabila revitalisasi itu dilakukan, Teluk Benoa akan menjadi pusat kebudayaan, menjadi pusat wisata di daerah Bali. Imbuhnya, selama ini Bali hidup dari pariwisata, contohnya pajak hotel dan restoran mampu meningkatkan pendapatan daerah Bali.
"Yang pertama revitalisasi itu mampu membuka lapangan pekerjaan, masyarakat Bali tidak perlu bekerja di luar negeri. Dan, kami mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah demi kebaikan Bali," jelasnya seusai aksi mendukung Perpres Nomor 51/2014 di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Dia juga sudah memastikan bahwa investor revitalisasi Teluk Benoa akan memakai tenaga kerja orang Bali, tidak memakai tenaga orang asing. "Di sini kan banyak lulusan pariwisata, mereka bisa bekerja di sana dan sebaliknya investor tidak perlu mengambil tenaga kerja luar negeri," ungkapnya
Aksi tersebut dimulai dari lapangan Renon menuju DPRD Provinsi Bali, dan terakhir menuju kantor Gubernur Bali. Ketua Gerakan Solidaritas Bali ini juga menyatakan, pihak yang menolak Perpres Nomor 51 Tahun 2014 jangan asal menolak. "Saat ini kan pemerintah sedang mengkaji bagaimana Teluk Benoa ini akan direvitalisasi, jangan asal menolak saja," ucapnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang anti terhadap reklamasi mengadakan aksi pada Jumat (30/6/2014).
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
I Wayan Lanang Sudira, korlap aksi tersebut mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali untuk menyikapi Perpres Nomor 51 Tahun 2014, dengan arif dan bijaksana.
"Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah mengizinkan adanya revitalisasi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 51/2014, artinya kawasan Teluk Benoa ini bisa dimanfaatkan. Kami tidak ingin Pulau Bali ini mengecil akibat abrasi. Makanya perlu direvitalisasi untuk mencegah terjadinya abrasi," ujarnya, Senin (30/6/2014).
Wayan menambahkan, pihaknya sangat setuju dengan adanya revitalisasi tersebut, karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Bali. Selain itu, apabila revitalisasi itu dilakukan, Teluk Benoa akan menjadi pusat kebudayaan, menjadi pusat wisata di daerah Bali. Imbuhnya, selama ini Bali hidup dari pariwisata, contohnya pajak hotel dan restoran mampu meningkatkan pendapatan daerah Bali.
"Yang pertama revitalisasi itu mampu membuka lapangan pekerjaan, masyarakat Bali tidak perlu bekerja di luar negeri. Dan, kami mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah demi kebaikan Bali," jelasnya seusai aksi mendukung Perpres Nomor 51/2014 di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Dia juga sudah memastikan bahwa investor revitalisasi Teluk Benoa akan memakai tenaga kerja orang Bali, tidak memakai tenaga orang asing. "Di sini kan banyak lulusan pariwisata, mereka bisa bekerja di sana dan sebaliknya investor tidak perlu mengambil tenaga kerja luar negeri," ungkapnya
Aksi tersebut dimulai dari lapangan Renon menuju DPRD Provinsi Bali, dan terakhir menuju kantor Gubernur Bali. Ketua Gerakan Solidaritas Bali ini juga menyatakan, pihak yang menolak Perpres Nomor 51 Tahun 2014 jangan asal menolak. "Saat ini kan pemerintah sedang mengkaji bagaimana Teluk Benoa ini akan direvitalisasi, jangan asal menolak saja," ucapnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang anti terhadap reklamasi mengadakan aksi pada Jumat (30/6/2014).
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
(zik)