Pemkot Solo Akan Akuisisi Benteng Vastenburg Secara Bertahap
Senin, 30 Juni 2014 - 00:21 WIB
Pemkot Solo Akan Akuisisi Benteng Vastenburg Secara Bertahap
A
A
A
SOLO - Pemerintah Kota Solo semakin menunjukkan keseriusannya untuk mengakui Benteng Vastenburg. Hal itu dilakukan guna menyelamatkan benda cagar budaya itu dari kerusakan karena dimiliki oleh pihak swasta.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, proses akuisisi yang dilakukan Pemkot Solo bukan dengan cara membeli sepenuhnya kawasan benteng itu dari pihak ketiga. Pasalnya, hal itu membutuhkan dana yang sangat besar dengan asumsi sekitar Rp800 miliar. Dengan kondisi itu, menurutnya, Pemerintah Kota Solo tidak akan mampu membeli benteng itu mengingat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo hanya di bawah Rp2 trilun.
Pria yang akrab disapa Rudy itu mengatakan, proses akuisisi itu akan dilakukan secara bertahap atau dengan mengakuisisi satu demi satu bagian yang ada di benteng itu. Ia mengatakan, proses tersebut cukup rasional dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo. "Kalau untuk mengakuisisi semuanya secara bersamaan, pemerintah pusat harus ikut turun tangan. Kalau kita pasti tidak mampu," ucap Rudy, Minggu (29/6/2014).
Ia mengatakan, untuk tahap pertama Pemkot Solo akan melakukan akuisisi pada tanah yang berada di sisi selatan dan sisi utara benteng. Menurutnya, izin hak guna bangunan (HGB) untuk dua sektor tanah itu sudah tidak diperpanjang lagi oleh pihak swasta. Sehingga pihaknya akan melakukan proses akuisisi untuk dua sektor itu.
Saat disinggung mengenai besaran anggaran yang digunakan mengakuisisi bangunan itu, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya baru mau malakukan kajian harga untuk dua sektor tanah itu. "Kalau menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) kemungkinan tidak terlalu besar, sehingga akan kita angarkan untuk tahun 2015 mendatang," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sri Ediningsih mengatakan, jika memang tidak mampu, Pemerintah Kota Solo tidak perlu memaksakan untuk mengakuisisi benteng dengan cara membeli. Pihaknya justru menyarankan agar Pemkot tetap melakukan pinjam pakai kepada pihak swasta. "Kalau dipinjam saja boleh, kenapa harus dibeli? Lagian saat ini pihak swasta tidak bisa berbuat banyak karena terbentur UU Cagar Budaya," tegasnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, proses akuisisi yang dilakukan Pemkot Solo bukan dengan cara membeli sepenuhnya kawasan benteng itu dari pihak ketiga. Pasalnya, hal itu membutuhkan dana yang sangat besar dengan asumsi sekitar Rp800 miliar. Dengan kondisi itu, menurutnya, Pemerintah Kota Solo tidak akan mampu membeli benteng itu mengingat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo hanya di bawah Rp2 trilun.
Pria yang akrab disapa Rudy itu mengatakan, proses akuisisi itu akan dilakukan secara bertahap atau dengan mengakuisisi satu demi satu bagian yang ada di benteng itu. Ia mengatakan, proses tersebut cukup rasional dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo. "Kalau untuk mengakuisisi semuanya secara bersamaan, pemerintah pusat harus ikut turun tangan. Kalau kita pasti tidak mampu," ucap Rudy, Minggu (29/6/2014).
Ia mengatakan, untuk tahap pertama Pemkot Solo akan melakukan akuisisi pada tanah yang berada di sisi selatan dan sisi utara benteng. Menurutnya, izin hak guna bangunan (HGB) untuk dua sektor tanah itu sudah tidak diperpanjang lagi oleh pihak swasta. Sehingga pihaknya akan melakukan proses akuisisi untuk dua sektor itu.
Saat disinggung mengenai besaran anggaran yang digunakan mengakuisisi bangunan itu, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya baru mau malakukan kajian harga untuk dua sektor tanah itu. "Kalau menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) kemungkinan tidak terlalu besar, sehingga akan kita angarkan untuk tahun 2015 mendatang," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sri Ediningsih mengatakan, jika memang tidak mampu, Pemerintah Kota Solo tidak perlu memaksakan untuk mengakuisisi benteng dengan cara membeli. Pihaknya justru menyarankan agar Pemkot tetap melakukan pinjam pakai kepada pihak swasta. "Kalau dipinjam saja boleh, kenapa harus dibeli? Lagian saat ini pihak swasta tidak bisa berbuat banyak karena terbentur UU Cagar Budaya," tegasnya.
(zik)