Pesta Miras, Tujuh Warga Semarang Barat Ditangkap

Minggu, 29 Juni 2014 - 16:46 WIB
Pesta Miras, Tujuh Warga...
Pesta Miras, Tujuh Warga Semarang Barat Ditangkap
A A A
SEMARANG - Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan jajaran tim Mapolsek Semarang Barat dalam Operasi Pekat yang digelar Minggu dini hari. Mereka tertangkap tangan sedang pesta minuman keras di salah satu warung di Jalan Damar Wulan, tepatnya di belakang Pasar Karangayu, Kota Semarang.

Ketujuh orang tersebut yakni Ari Sunoto, Bambang Wahyono, Santoso, Ngadiyono, Santoso, Ambar Sulistyarso, dan Siswanto, semuanya warga Semarang Barat. Selain ketujuh orang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 botol miras jenis congyang dan 10 liter miras jenis oplosan.

Saat proses penggerebekan berlangsung, ketujuh orang tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri serta membuang semua botol miras yang mereka konsumsi. Namun, usaha mereka itu gagal setelah puluhan anggota polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli telah mengepung tempat itu.

Saat digelandang ke Mapolsek Semarang Barat, ketujuh pelaku mengaku hanya iseng pesta miras itu. Mereka berdalih nekat melakukan pesta miras sebagai penutupan menjelang Ramadan. "Iseng-iseng saja, sudah mau puasa jadi minum miras dulu. Buat penutupan," kata Ngadiyono kepada wartawan, Minggu (29/6/2014).

Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli mengatakan, operasi yang dilakukannya itu merupakan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan menjelang dan selama Ramadan. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam rangka membasmi penyakit masyarakat. Apalagi, saat ini merupakan bulan Ramadan sehingga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan operasi serupa di kemudian hari untuk membasmi semua bentuk penyakit masyarakat seperti ini," ujarnya.

Sementara, kepada ketujuh warga yang berhasil ditangkap tersebut, Fadli mengaku hanya diberikan tindak pidana ringan. Mereka hanya didata dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Selain itu ketujuhnya juga wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
27 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
37 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
48 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved