Bius Sopir Pakai Avitan, Pelaku Bawa Kabur Truk
A
A
A
SEMARANG - - Jajaran tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan. Modusnya pelaku membius korbannya. Tiga pelaku utama serta dua penadah barang curian itu berhasil dibekuk petugas setelah melalui proses pengejaran.
Para pelaku yakni Sarip alias Jarwo, (53), warga Mojokerto, Nurul Aini alias Gendon,(33) warga Tugurejo Semarang dan Darnoto alias Kacung,(34) warga Tugurejo. Sementara penadah yang selalu menerima barang dari ketiga tersangka adalah Suparman, (39), warga Bojonegoro Jawa Timur dan Fatchul Ashom,(39) warga Lamongan Jawa Timur.
Saat gelar perkara di Mapolda Jateng kemarin terungkap jika aksi yang dilakukan oleh para tersangka itu sudah direncanakan dan terkoordinir. Sebab, para pelaku sudah mempersiapkan skenario penjebakan dan eksekusi hingga membawa kabur hasil curian.
Menurut Sarip, ketua komplotan tersebut, untuk menjebak korbannya mereka menawarkan muatan kepada sopir truk yang melintas. Setelah sopir menyetujui, kemudian sopir dibawa ke rumah makan guna membicarakan proses muatan tersebut.
"Saat itulah saya memasukkan cairan obat bius Avitan ke dalam makanan korban saat dia diajak ngobrol teman saya. Obat itu sudah saya siapkan dan saya masukkan ke dalam botol semir sepatu yang berisi 20 butir obat bius,” ujarnya Jumat (27/6).
Obat tersebut lanjut Sarip didapatkannya dari temannya di Jakarta. Sebab, untuk mendapatkan obat tersebut harus melalui resep dokter. "Dapat dari teman di Jakarta, satu tablet berisi 10 butir saya beli Rp15.000," imbuhnya.
Setelah sopir truk dibius, kemudian para pelaku mengajak sopir ke tempat muatan yang ditawarkan semula. Saat di tengah perjalanan, sopir akan mengantuk karena efek dari obat bius mulai bereaksi.
"Biasanya satu jam obat akan bereaksi. Kemudian saya menawarkan untuk menggantikan sopir mengemudikan truknya, sementara dia tertidur. Setelah itu kami bawa dia ke warung dan kami tinggal di sana. Mobil kami bawa dan dijual ke Jatim. Satu mobil biasanya kami jual Rp50 juta," tutur Nurul Aini, tersangka lainnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Agus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini tergolong baru. Selain itu, para tersangka telah mempersiapkan dengan matang setiap aksi yang mereka lakukan.
“Dari pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan aksi itu sebanyak tiga kali, yakni di Jalan Raya Wirosari, Grobogan pada Sabtu (27/4), Jalan Raya Esa Sambirejo, Wirosari, Grobogan pada Sabtu (3/5) serta di rumah makan Aling Jaya Abadi, Dusun Ngepos, Tingkir, Salatiga, Sabtu (10/5).
Dari aksinya itu, mereka mendapatkan tiga truk dan dijual ke dua penadah yakni Suparman dan Fatchul Ashom di Jatim dengan harga Rp50 juta,” ujarnya.
Selain ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernopol AA-1887-EE, dua puluh butir obat bius Avitan, dua buku tabungan dan tiga kartu ATM serta sejumlah uang hasil penjualan truk.
“Kami yakin masih banyak komplotan pelaku yang menggunakan modus serupa. Akan kami kembangkan terus kasus ini dan menangkap para pelaku lainnya itu. Kepada ketiga pelaku yang menjadi eksekutor ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadaha," ujarnya.
Para pelaku yakni Sarip alias Jarwo, (53), warga Mojokerto, Nurul Aini alias Gendon,(33) warga Tugurejo Semarang dan Darnoto alias Kacung,(34) warga Tugurejo. Sementara penadah yang selalu menerima barang dari ketiga tersangka adalah Suparman, (39), warga Bojonegoro Jawa Timur dan Fatchul Ashom,(39) warga Lamongan Jawa Timur.
Saat gelar perkara di Mapolda Jateng kemarin terungkap jika aksi yang dilakukan oleh para tersangka itu sudah direncanakan dan terkoordinir. Sebab, para pelaku sudah mempersiapkan skenario penjebakan dan eksekusi hingga membawa kabur hasil curian.
Menurut Sarip, ketua komplotan tersebut, untuk menjebak korbannya mereka menawarkan muatan kepada sopir truk yang melintas. Setelah sopir menyetujui, kemudian sopir dibawa ke rumah makan guna membicarakan proses muatan tersebut.
"Saat itulah saya memasukkan cairan obat bius Avitan ke dalam makanan korban saat dia diajak ngobrol teman saya. Obat itu sudah saya siapkan dan saya masukkan ke dalam botol semir sepatu yang berisi 20 butir obat bius,” ujarnya Jumat (27/6).
Obat tersebut lanjut Sarip didapatkannya dari temannya di Jakarta. Sebab, untuk mendapatkan obat tersebut harus melalui resep dokter. "Dapat dari teman di Jakarta, satu tablet berisi 10 butir saya beli Rp15.000," imbuhnya.
Setelah sopir truk dibius, kemudian para pelaku mengajak sopir ke tempat muatan yang ditawarkan semula. Saat di tengah perjalanan, sopir akan mengantuk karena efek dari obat bius mulai bereaksi.
"Biasanya satu jam obat akan bereaksi. Kemudian saya menawarkan untuk menggantikan sopir mengemudikan truknya, sementara dia tertidur. Setelah itu kami bawa dia ke warung dan kami tinggal di sana. Mobil kami bawa dan dijual ke Jatim. Satu mobil biasanya kami jual Rp50 juta," tutur Nurul Aini, tersangka lainnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Agus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini tergolong baru. Selain itu, para tersangka telah mempersiapkan dengan matang setiap aksi yang mereka lakukan.
“Dari pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan aksi itu sebanyak tiga kali, yakni di Jalan Raya Wirosari, Grobogan pada Sabtu (27/4), Jalan Raya Esa Sambirejo, Wirosari, Grobogan pada Sabtu (3/5) serta di rumah makan Aling Jaya Abadi, Dusun Ngepos, Tingkir, Salatiga, Sabtu (10/5).
Dari aksinya itu, mereka mendapatkan tiga truk dan dijual ke dua penadah yakni Suparman dan Fatchul Ashom di Jatim dengan harga Rp50 juta,” ujarnya.
Selain ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernopol AA-1887-EE, dua puluh butir obat bius Avitan, dua buku tabungan dan tiga kartu ATM serta sejumlah uang hasil penjualan truk.
“Kami yakin masih banyak komplotan pelaku yang menggunakan modus serupa. Akan kami kembangkan terus kasus ini dan menangkap para pelaku lainnya itu. Kepada ketiga pelaku yang menjadi eksekutor ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadaha," ujarnya.
(ilo)