Aniaya Pacar, WN Korsel Diganjar 6 Bulan

Senin, 23 Juni 2014 - 20:54 WIB
Aniaya Pacar, WN Korsel...
Aniaya Pacar, WN Korsel Diganjar 6 Bulan
A A A
SURABAYA - Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korse) Yong Soo Cho mendapatkan vonis enam bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dianyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya Henny Meliany di salah satu apartemen di Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyatakan, vonis enam bulan penjara tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, ada sisi yang meringankan bahwa terdakwa sudah meminta maaf pada korban dan korban sudah memaafkannya.

Vonis tersebut juga berdasarkan pada fakta persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan subsidair yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Oja Miasta yaitu enam bulan penjara. “Terdakwa divonis enam bulan penjara potong masa tahanan,” kata Sugiyanto.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat WN Korsel ini berawal dari cemburu. Awal pertemuan korban dan terdakwa adalah saat ketemu di Bali, Ketika terdakwa Yong Soo Cho pulang ke Korsel pada Juli 2013, komunikasi mereka makin intensif hingga akhirnya resmi berpacaran pada pertengahan 2013.

Terdakwa sempat berjanji akan menikahi korban pada September 2013, namun hingga Januari 2014, janji tersebut tidak terealisasi.

Saat itu, terdakwa mendapatkan informasi bahwa korban menjalin hubungan dengan rekan sekantornya yaitu Erik Ariyadi. Kemudian pada 27 Februari 2014, terdakwa meminta korban datang ke apartemen tempatnya menginap.

Saat itu, korban Henny datang bersama temannya, Indira Iswahyudi sekitar pukul 23.00 WIB. Tiba-tiba terdakwa memukul korban tepat diwajah dan kepala hingga beberapa kali. Korban juga sempat dikunci di kamar terdakwa. Sedangkan Indira dan terdakwa berada di ruang tamu. Karena masih mencintainya, terdakwa berniat membawanya ke Singapura.

Indira diminta untuk mengambil paspor di rumah korban. Saat itulah Indira berkesempatan menghubungi temannya dan lewat teman itu akhirnya melaporkan ke polisi. Kemudian polisi datang ke apartemen dan menangkap terdakwa serta berhasil mendobrak pintu kamar yang digunakan untuk menyekap korban.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Yong Soo sempat menyampaikan pledoi. Dia meminta keringanan hukuman karena ibunya sedang koma di RS di Tokyo Jepang.

Sedangkan kuasa hukum Yong Soo, Tedjo Haryono menjelaskan bahwa pihaknya menerima vonis hakim itu. “Kami bisa banding, tapi itu sangat beresiko. Kalau banding ditolak, tentu hukumannya malah tambah berat,” katanya.
(ilo)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
43 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved