Bupati Rembang Tantang Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
REMBANG - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dinilai menantang pihak yang kontra terhadap pendirian pabrik semen untuk menempuh jalur hukum, bisa menahan diri, dan tidak terprovokasi.
“Dalam pembangunan pabrik semen, sikap Pemkab Rembang jelas, yaitu berpijak pada supremasi hukum. Bukan masalah suka atau tidak suka, mendukung atau menolak, tetapi semua itu didasarkan aspek hukum dan sosial," ujar Bupati Rembang Abdul Hafidz, dalam pesan elektroniknya, Senin (23/6/2014).
Ditambahkan dia, jangan sampai hal tersebut menjadi preseden buruk bagi investasi di Rembang. Kalau saat ini masih ada pihak yang belum setuju, dia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami berharap semua pihak mengedepankan supremasi hukum, artinya jangan sampai para pihak yang pro maupun kontra terjebak pada polemik tanpa alas pijakan yang jelas," ketusnya.
Terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia yang dipersoalkan, pihaknya mempercayai Amdal yang telah disusun berdasarkan aspek akademis oleh para pakar dan ahli dibidang Amdal.
"Kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan Amdal, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Soetjipto menjamin pabrik yang dibangun di Rembang merupakan industri ramah lingkungan. Karena, pabrik semen di Rembang merupakan langkah PT Semen Indonesia agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Teknologi yang dipakai sangat pro lingkungan, dan manajemen PT Semen Indonesia sudah menyampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
“Dalam pembangunan pabrik semen, sikap Pemkab Rembang jelas, yaitu berpijak pada supremasi hukum. Bukan masalah suka atau tidak suka, mendukung atau menolak, tetapi semua itu didasarkan aspek hukum dan sosial," ujar Bupati Rembang Abdul Hafidz, dalam pesan elektroniknya, Senin (23/6/2014).
Ditambahkan dia, jangan sampai hal tersebut menjadi preseden buruk bagi investasi di Rembang. Kalau saat ini masih ada pihak yang belum setuju, dia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami berharap semua pihak mengedepankan supremasi hukum, artinya jangan sampai para pihak yang pro maupun kontra terjebak pada polemik tanpa alas pijakan yang jelas," ketusnya.
Terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia yang dipersoalkan, pihaknya mempercayai Amdal yang telah disusun berdasarkan aspek akademis oleh para pakar dan ahli dibidang Amdal.
"Kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan Amdal, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Soetjipto menjamin pabrik yang dibangun di Rembang merupakan industri ramah lingkungan. Karena, pabrik semen di Rembang merupakan langkah PT Semen Indonesia agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Teknologi yang dipakai sangat pro lingkungan, dan manajemen PT Semen Indonesia sudah menyampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
(san)