Tenaga Honorer Dinas Kebersihan Jadi Kurir Sabu
A
A
A
MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros membekuk kurir sabu, Arwan Yunus alias Wawan (37), warga Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Dibekuknya Wawan berawal dari kecurigaan petugas kargo Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Maros, pada Kamis (19/6/2014). Menurut Kasubag Humas Polres Maros Iptu Jumahir, saat itu petugas kargo memasukkan sebuah kardus ke pemeriksaan X-ray, untuk melihat isi kardus itu. Setelah melihat isi kardus, petugas menaruh curiga. Berawal dari kecurigaan itulah, sekuriti bandara kemudian melaporkan ke Polsek Bandara, yang selanjutnya dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Maros.
"Setelah itu, petugas melakukan pembongkaran kardus dan ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 49 gram, serta 980 butir obat keras merek Somadril Copistum, serta 900 plastik klip," ujarnya saat jumpa pers di Polres Maros, Senin (23/6/2014).
Jumahir menambahkan, paket sabu itu dikirim dengan menggunakan jasa kargo, dengan nomor SNU 9777104194 1311. Barang tersebut akan dikirim ke Timika atas nama Hadi.
Saat barang bukti diamankan, pelaku belum ditangkap. Pasalnya, saat itu pelaku belum diketahui, karena alamat pengirim tidak dicantumkan. Namun sehari kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku bisa dibekuk. Apalagi yang bersangkutan sendiri mendatangi kargo, untuk mengetahui keberadaan paket yang dikirimnya. "Saat itulah pelaku dibekuk polisi," jelasnya.
Iptu Jumahir menambahkan, saat ini barang bukti itu akan dikirim ke Labfor Polda untuk diselidiki lebih lanjut. "Barang bukti dan urine tersangka akan dibawa ke Labfor Polda guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu tersangka Wawan mengakui semua yang dilakukannya. Dia mengaku, dirinya disuruh untuk mengambil paket tersebut di samping SPBU Sudirman Kabupaten Sidrap oleh sepupunya di Timika. Dia pun mengetahui secara pasti jika barang tersebut adalah sabu. Itu merupakan paket kedua yang dia ambil.
Pria yang merupakan tenaga honorer Dinas Kebersihan Pangkep ini mengaku, dari hasil pengantaran sabu itu, dia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per satu kali pengiriman. "Selain itu saya juga mendapatkan paket sabu untuk saya pakai," jelasnya.
Dibekuknya Wawan berawal dari kecurigaan petugas kargo Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Maros, pada Kamis (19/6/2014). Menurut Kasubag Humas Polres Maros Iptu Jumahir, saat itu petugas kargo memasukkan sebuah kardus ke pemeriksaan X-ray, untuk melihat isi kardus itu. Setelah melihat isi kardus, petugas menaruh curiga. Berawal dari kecurigaan itulah, sekuriti bandara kemudian melaporkan ke Polsek Bandara, yang selanjutnya dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Maros.
"Setelah itu, petugas melakukan pembongkaran kardus dan ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 49 gram, serta 980 butir obat keras merek Somadril Copistum, serta 900 plastik klip," ujarnya saat jumpa pers di Polres Maros, Senin (23/6/2014).
Jumahir menambahkan, paket sabu itu dikirim dengan menggunakan jasa kargo, dengan nomor SNU 9777104194 1311. Barang tersebut akan dikirim ke Timika atas nama Hadi.
Saat barang bukti diamankan, pelaku belum ditangkap. Pasalnya, saat itu pelaku belum diketahui, karena alamat pengirim tidak dicantumkan. Namun sehari kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku bisa dibekuk. Apalagi yang bersangkutan sendiri mendatangi kargo, untuk mengetahui keberadaan paket yang dikirimnya. "Saat itulah pelaku dibekuk polisi," jelasnya.
Iptu Jumahir menambahkan, saat ini barang bukti itu akan dikirim ke Labfor Polda untuk diselidiki lebih lanjut. "Barang bukti dan urine tersangka akan dibawa ke Labfor Polda guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu tersangka Wawan mengakui semua yang dilakukannya. Dia mengaku, dirinya disuruh untuk mengambil paket tersebut di samping SPBU Sudirman Kabupaten Sidrap oleh sepupunya di Timika. Dia pun mengetahui secara pasti jika barang tersebut adalah sabu. Itu merupakan paket kedua yang dia ambil.
Pria yang merupakan tenaga honorer Dinas Kebersihan Pangkep ini mengaku, dari hasil pengantaran sabu itu, dia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per satu kali pengiriman. "Selain itu saya juga mendapatkan paket sabu untuk saya pakai," jelasnya.
(zik)