Bandar Sabu di Pamekasan Ditangkap
A
A
A
PAMEKASAN - Seorang bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diringkus polres setempat. Dari tangan sang bandar, petugas menyita tiga paket sabu.
Imam (33), bandar sabu tersebut, ditangkap di rumahnya, Jalan Jokotole Gg V Nomor 33 Pamekasan. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap bandar sabu ini berawal ketika polisi menangkap salah seorang pemakai sabu, Hendriyono (28), di Jalan Simpang Tiga Sentol, Pamekasan. Dari tangan Hendri, polisi menyita satu paket sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Dari mulut Hendri muncul nama Jausi alias Ucik warga Jalan Wahid Hasim. Lalu petugas menangkap Ucik di Jalan Agus Salim Pamekasan. "Kemudian kami melakukan interogasi pada Ucik, dari mana mendapatkan barang haram tersebut. Ucik mengaku dapat sabu dari Imam," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun, Senin (23/6/2014).
Selanjutnya, petugas menggerebek Imam. Hasilnya, Imam ditangkap beserta sejumlah barang bukti, yakni tiga pakes sabu dan uang senilai Rp200 ribu. Lalu, Imam langsung digelandang ke Polres Pamekasan.
Imam mengaku mendapat suplai sabu dari Bangkalan. Saat ini, polisi masih menelusuri siapa pemasok sabu kepada Imam. Pemakai sabu akan dijerat dengan Pasal 112, sementara bandar akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Imam (33), bandar sabu tersebut, ditangkap di rumahnya, Jalan Jokotole Gg V Nomor 33 Pamekasan. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap bandar sabu ini berawal ketika polisi menangkap salah seorang pemakai sabu, Hendriyono (28), di Jalan Simpang Tiga Sentol, Pamekasan. Dari tangan Hendri, polisi menyita satu paket sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Dari mulut Hendri muncul nama Jausi alias Ucik warga Jalan Wahid Hasim. Lalu petugas menangkap Ucik di Jalan Agus Salim Pamekasan. "Kemudian kami melakukan interogasi pada Ucik, dari mana mendapatkan barang haram tersebut. Ucik mengaku dapat sabu dari Imam," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun, Senin (23/6/2014).
Selanjutnya, petugas menggerebek Imam. Hasilnya, Imam ditangkap beserta sejumlah barang bukti, yakni tiga pakes sabu dan uang senilai Rp200 ribu. Lalu, Imam langsung digelandang ke Polres Pamekasan.
Imam mengaku mendapat suplai sabu dari Bangkalan. Saat ini, polisi masih menelusuri siapa pemasok sabu kepada Imam. Pemakai sabu akan dijerat dengan Pasal 112, sementara bandar akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(zik)