Ibu Disetubuhi Anak Kandung Atas Dasar Suka Sama Suka
A
A
A
MEDAN - Pernyataan mengejutkan datang dari Ibunda MRS, remaja berusia 16 tahun yang telah meniduri dan memperkosa adik kandungnya selama berkali-kali. Kepada polisi, ibunda pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan anaknya atas perasaan suka sama suka.
Didampingi Kepala keamanan Desa Cinta Rakyat, Dusun 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Ibunda MRS mengaku telah berhubungan badan dengan anaknya sejak ditinggal mati oleh suaminya, pada Februari 2014 hingga akhir Maret 2014 lalu.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tanpa ada paksaan atau suka sama suka. Petugas Mapolsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan yang mendengar pernyataan ini pun dibuat terkejut dengan pernyataan ibu tersebut.
Sebab, selama tiga kali berhubungan badan dengan anaknya, ibu tersebut mengaku melayaninya atas dasar suka sama suka. Dia menceritakan, peristiwa tersebut berawal ketika putranya mengajaknya tidur ke kamar dan melakukan hubungan badan.
Tanpa perasaan bersalah, sang ibu melayani putranya di ranjang hingga tiga kali. Sedangkan saat ditanya hubungan badan yang dilakukan putranya kepada sang adik yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar, ibu tersebut mengaku tindakan itu dilakukan saat suaminya masih hidup.
Ketika itu, dia dan sang suami sedang berada di luar rumah. Tindakan itu, dilakukan putranya sebanyak tiga kali. Beruntung, sang adik bercerita kepada temannya hingga peristiwa ini dapat terbongkar.
Kepala keamanan desa yang mendampingi ibu pelaku mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat putrinya yang menjadi teman korban melapor kepada kepala dusun. Mendapat laporan mengejutkan itu, warga desa langsung mendatangi rumah mereka.
Awalnya, pelaku hendak kabur melarikan diri. Terlihat dari baju yang sudah dipersiapkan pelaku di dalam tasnya. Namun warga bertindak cepat dengan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kini, tindakan bejad ibu dan anak kandung itu masih terus di dalami pihak kepolisian. Lantaran melibatkan anak berusia 11 tahun yang juga korban kebejadan pelaku, pihak kepolsian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan ibunya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Didampingi Kepala keamanan Desa Cinta Rakyat, Dusun 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Ibunda MRS mengaku telah berhubungan badan dengan anaknya sejak ditinggal mati oleh suaminya, pada Februari 2014 hingga akhir Maret 2014 lalu.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tanpa ada paksaan atau suka sama suka. Petugas Mapolsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan yang mendengar pernyataan ini pun dibuat terkejut dengan pernyataan ibu tersebut.
Sebab, selama tiga kali berhubungan badan dengan anaknya, ibu tersebut mengaku melayaninya atas dasar suka sama suka. Dia menceritakan, peristiwa tersebut berawal ketika putranya mengajaknya tidur ke kamar dan melakukan hubungan badan.
Tanpa perasaan bersalah, sang ibu melayani putranya di ranjang hingga tiga kali. Sedangkan saat ditanya hubungan badan yang dilakukan putranya kepada sang adik yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar, ibu tersebut mengaku tindakan itu dilakukan saat suaminya masih hidup.
Ketika itu, dia dan sang suami sedang berada di luar rumah. Tindakan itu, dilakukan putranya sebanyak tiga kali. Beruntung, sang adik bercerita kepada temannya hingga peristiwa ini dapat terbongkar.
Kepala keamanan desa yang mendampingi ibu pelaku mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat putrinya yang menjadi teman korban melapor kepada kepala dusun. Mendapat laporan mengejutkan itu, warga desa langsung mendatangi rumah mereka.
Awalnya, pelaku hendak kabur melarikan diri. Terlihat dari baju yang sudah dipersiapkan pelaku di dalam tasnya. Namun warga bertindak cepat dengan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kini, tindakan bejad ibu dan anak kandung itu masih terus di dalami pihak kepolisian. Lantaran melibatkan anak berusia 11 tahun yang juga korban kebejadan pelaku, pihak kepolsian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan ibunya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)