Eksekusi Terhambat, Pemilik Lahan Kampung Bugis Kecewa
A
A
A
DENPASAR - Eksekusi terhadap lahan yang ditempati sejumlah warga Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, tidak berjalan lancar. Pemilik lahan 1,12 hektare Siti Sapurah kecewa dengan kinerja polisi.
Eksekusi itu diwarnai aksi lempar batu. Selain itu, juga ada yang membawa tombak dan parang untuk mengusir keluarga pemilik lahan, Siti Sapurah. Dalam eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA, hanya ada satu rumah yang dihancurkan. Ketika ekskavator akan menghancurkan rumah kedua, warga Kampung Bugis menyerang pemilik lahan. Akhirnya, eksekusi dihentikan.
Pemilik lahan Siti Sapurah mengatakan tidak puas. "Sekarang ini di mana-mana kalau ada eksekusi semuanya langsung dibabat habis, tapi kalau yang sekarang ini katanya hanya secara simbolis saja. Bagaimana ceritanya ada eksekusi secara simbolis," ujarnya saat ditemui saat eksekusi, Selasa (17/6/2014).
Menurutnya, yang mengusulkan eksekusi secara simbolis adalah Kapolresta Denpasar. Alasannya, warga meminta eksekusi dilakukan secara simbolis, supaya para warga bisa mengambil barang-barangnya untuk digunakan di tempat lain. Sapurah atau yang biasa dipanggil Ipunk ini mengatakan dirinya telah memberikan waktu selama tiga bulan lamanya kepada warga segara pindah dari tanah yang ditempatinya.
"Secara kamanusiaan kami sudah memberikan waktu kepada warga Kampung Bugis. Kenapa kalau mereka mau ambil barangnya tidak kemarin-kemarin selama tiga bulan itu. Jadi pada intinya kami kecewa dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka telah mengingkari janji bahwa mereka mau melindungi kami," jelasnya.
Menurutnya, pada saat eksekusi para anggota polisi tidak ada yang mau menghentikan warga yang mengamuk. "Eksekusi masih akan tetap kami lakukan, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri."
Eksekusi itu diwarnai aksi lempar batu. Selain itu, juga ada yang membawa tombak dan parang untuk mengusir keluarga pemilik lahan, Siti Sapurah. Dalam eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA, hanya ada satu rumah yang dihancurkan. Ketika ekskavator akan menghancurkan rumah kedua, warga Kampung Bugis menyerang pemilik lahan. Akhirnya, eksekusi dihentikan.
Pemilik lahan Siti Sapurah mengatakan tidak puas. "Sekarang ini di mana-mana kalau ada eksekusi semuanya langsung dibabat habis, tapi kalau yang sekarang ini katanya hanya secara simbolis saja. Bagaimana ceritanya ada eksekusi secara simbolis," ujarnya saat ditemui saat eksekusi, Selasa (17/6/2014).
Menurutnya, yang mengusulkan eksekusi secara simbolis adalah Kapolresta Denpasar. Alasannya, warga meminta eksekusi dilakukan secara simbolis, supaya para warga bisa mengambil barang-barangnya untuk digunakan di tempat lain. Sapurah atau yang biasa dipanggil Ipunk ini mengatakan dirinya telah memberikan waktu selama tiga bulan lamanya kepada warga segara pindah dari tanah yang ditempatinya.
"Secara kamanusiaan kami sudah memberikan waktu kepada warga Kampung Bugis. Kenapa kalau mereka mau ambil barangnya tidak kemarin-kemarin selama tiga bulan itu. Jadi pada intinya kami kecewa dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka telah mengingkari janji bahwa mereka mau melindungi kami," jelasnya.
Menurutnya, pada saat eksekusi para anggota polisi tidak ada yang mau menghentikan warga yang mengamuk. "Eksekusi masih akan tetap kami lakukan, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri."
(zik)