Pria 50 Tahun, 2 Kali Setubuhi Gadis Tamatan SD
A
A
A
TABANAN - NLP, gadis kecil yang baru saja lulus Sekolah Dasar menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan I Made Selawa (50) warga Kebon Anyar, Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabananan, Bali.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan Sabtu 14 Juni 2014 dan polisi langsung menangkap Selawa dan kini masih menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono membenarkan, telah menetapkan Selawa tersangka dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Tersangka mengakui perbuatannya, tetapi katanya hanya sekali saja," ungkap Dekananto dihubungi Minggu (15/6/2014).
Dari keterangan saksi korban, peristiwa bermula sekira pukul 14.00 Wita, ketika dia dan keponakan korban dititipkan ke rumah tersangka karena ayahnya pergi tengah melaksanakan upacara piodalan.
Sekira pukul 17.00 Wita, korban bersama kerabatnya menonton televisi di rumah tetagga tersangka dan pukul 18.00 Wita, pulang ke rumah tersangka untuk makan malam.
Setelah selesai makan korban disuruh minum air putih dalam teko oleh tersangka. Mereka kemudian menonton bareng televisi.
Tak lama setelah itu, korban merasa pusing dan ngantuk sehingga langsung tidur bersama adik dan keponakannya.
Keesokan harinya pukul 06.00 Wita. Korban terbangun dan merasakan sakit pada bagian perutnya dan kemaluannya terasa perih.
"Kancing baju semua terbuka dan juga resleting celanaya dalam keadaan terbuka," timpal Dekananto.
Ketika menoleh ke samping, korban kaget melihat tersangka masih tertidur pulas di sampingnya.
Korban yang masih kesakitan pergi kamar mandi karena ingin buang air kaget melihat ada bercak darah di celana dalamnya.
"Siangnya tersangka mengancam korban kalau sampai lapor ke polisi maupun orang tuanya, korban akan dihabisi beserta keluarganya," ujar Kapolres menirukan pengakuan korban.
Rupanya, kejadian itu kembali diulangi pada malam harinya selama dua hari berturut-turut. Kini, tersangka masih meringkuk di Sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan Sabtu 14 Juni 2014 dan polisi langsung menangkap Selawa dan kini masih menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono membenarkan, telah menetapkan Selawa tersangka dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Tersangka mengakui perbuatannya, tetapi katanya hanya sekali saja," ungkap Dekananto dihubungi Minggu (15/6/2014).
Dari keterangan saksi korban, peristiwa bermula sekira pukul 14.00 Wita, ketika dia dan keponakan korban dititipkan ke rumah tersangka karena ayahnya pergi tengah melaksanakan upacara piodalan.
Sekira pukul 17.00 Wita, korban bersama kerabatnya menonton televisi di rumah tetagga tersangka dan pukul 18.00 Wita, pulang ke rumah tersangka untuk makan malam.
Setelah selesai makan korban disuruh minum air putih dalam teko oleh tersangka. Mereka kemudian menonton bareng televisi.
Tak lama setelah itu, korban merasa pusing dan ngantuk sehingga langsung tidur bersama adik dan keponakannya.
Keesokan harinya pukul 06.00 Wita. Korban terbangun dan merasakan sakit pada bagian perutnya dan kemaluannya terasa perih.
"Kancing baju semua terbuka dan juga resleting celanaya dalam keadaan terbuka," timpal Dekananto.
Ketika menoleh ke samping, korban kaget melihat tersangka masih tertidur pulas di sampingnya.
Korban yang masih kesakitan pergi kamar mandi karena ingin buang air kaget melihat ada bercak darah di celana dalamnya.
"Siangnya tersangka mengancam korban kalau sampai lapor ke polisi maupun orang tuanya, korban akan dihabisi beserta keluarganya," ujar Kapolres menirukan pengakuan korban.
Rupanya, kejadian itu kembali diulangi pada malam harinya selama dua hari berturut-turut. Kini, tersangka masih meringkuk di Sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
(sms)