Dana BOS Diselewengkan, Ini Reaksi Bupati Kendal
A
A
A
KENDAL - Bupati Kendal Widya Kandi Susanti secara tegas meminta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan membayar honor Guru Tidak Tetap (GTT) dikembalikan. Sebab, tidak tepat dana BOS digunakan untuk hal tersebut.
Dua sekolah SD yang diminta mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk GTT tersebut ada dua, yakni SDN 1 Sarirejo dan SDN 2 Sarirejo di bawah UPTD Pendidikan Kaliwungu. Besarnya dana BOS yang dikeluarkan untuk membayar guru honorer tersebut Rp14 juta di SD 1 Sarirejo dan Rp13 juta di SD 2 Sarirejo.
"Makanya dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat dua, sekolah tersebut mendapat rekomendasi untuk mengembalikan, sebab tidak sesuai," ujar Widya, Jumat (13/6/2014).
Widya bahkan mengancam, jika dana tersebut tidak dikembalikan, oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana, sebab bisa dianggap merugikan negara. "Peruntukan dana BOS itu ada ketentuan aturannya, tidak bisa dipakai untuk membayar gaji GTT. Jadi kami akan minta Dinas Pendidikan (Disdik) nantinya untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat Kendal ini," tuturnya.
Bupati juga telah mengirim surat teguran secara langsung ke masing-masing sekolah tersebut. "Ini untuk antisipasi agar ke depan tidak terulang kembali," lanjutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti perintah bupati tersebut. Secapatnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Dasar. Muryono mengakui, dana BOS hanya untuk operasional sekolah yakni untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya bagi peserta didik agar tidak menghambat proses belajar.
"Kami sudah melarang sekolah penerima dana BOS yang digunakan untuk membayar honor GTT. Tidak boleh BOS untuk bayar honor GTT, sebab fungsi BOS hanya untuk operasional sekolah, bukan guru," tandasnya.
Dua sekolah SD yang diminta mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk GTT tersebut ada dua, yakni SDN 1 Sarirejo dan SDN 2 Sarirejo di bawah UPTD Pendidikan Kaliwungu. Besarnya dana BOS yang dikeluarkan untuk membayar guru honorer tersebut Rp14 juta di SD 1 Sarirejo dan Rp13 juta di SD 2 Sarirejo.
"Makanya dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat dua, sekolah tersebut mendapat rekomendasi untuk mengembalikan, sebab tidak sesuai," ujar Widya, Jumat (13/6/2014).
Widya bahkan mengancam, jika dana tersebut tidak dikembalikan, oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana, sebab bisa dianggap merugikan negara. "Peruntukan dana BOS itu ada ketentuan aturannya, tidak bisa dipakai untuk membayar gaji GTT. Jadi kami akan minta Dinas Pendidikan (Disdik) nantinya untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat Kendal ini," tuturnya.
Bupati juga telah mengirim surat teguran secara langsung ke masing-masing sekolah tersebut. "Ini untuk antisipasi agar ke depan tidak terulang kembali," lanjutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti perintah bupati tersebut. Secapatnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Dasar. Muryono mengakui, dana BOS hanya untuk operasional sekolah yakni untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya bagi peserta didik agar tidak menghambat proses belajar.
"Kami sudah melarang sekolah penerima dana BOS yang digunakan untuk membayar honor GTT. Tidak boleh BOS untuk bayar honor GTT, sebab fungsi BOS hanya untuk operasional sekolah, bukan guru," tandasnya.
(zik)