Pencuri Rumah Polisi Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang

Jum'at, 13 Juni 2014 - 22:05 WIB
Pencuri Rumah Polisi Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
Pencuri Rumah Polisi Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
A A A
SEMARANG - Feriyanto alias Gajah (28), buronan kasus pencurian rumah anggota polisi di Pekalongan, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Tim Resmob Polrestabes Semarang. Feri terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Kadek Adi.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/6/2014), Feri mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah anggota polisi Pekalongan bernama Berry (28), warga Perum Puri Mutiara Kabupaten Pekalongan. Bahkan, saat itu ia juga mengaku mengambil pistol jenis Revolver Colt DTT milik Berry dan membawanya kabur. "Saat itu ada pistol di dalam tas yang diletakkan di kamar, saya ambil saja pistolnya," ujarnya.

Karena ketakutan, Feri kemudian menyerahkan pistol tersebut kepada rekannya yakni Heri Purwanto (30), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang. Heri kemudian berhasil ditangkap petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Kota Semarang November 2012.

"Setelah Heri ditangkap, saya kemudian kabur ke Jepara. Setelah situasi mulai aman, saya kembali ke Kota Semarang dan melakukan aksi yang sama," imbuhnya.

Dalam aksinya itu, ia dibantu oleh lima temannya. Sasarannya tetap sama, yakni rumah yang ditinggal dalam kondisi kosong. "Kami masuk menggunakan linggis dan obeng untuk mencongkel jendela. Setelah masuk, kami ambil semua barang berharga yang ada seperti motor, laptop, emas, handphone, uang, dan benda berharga lainnya," paparnya.

Semua barang tersebut kemudian dijualnya kepada tiga penadah yakni Setiawan alias Perot (25), Dedi Kurniawan alias Tepos (30), dan Alviando alias Ndog (25), warga Semarang Utara. Ketiga penadah tersebut juga berhasil ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

"Hasil curian saya jual ke tiga orang itu. Kalau motor biasanya saya jual Rp3 juta. Kadang juga motor saya preteli untuk dijual di pasar loak. Selain lebih untung, itu juga untuk menghilangkan jejak," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono membenarkan Feri merupakan DPO kasus pencurian anggota polisi Pekalongan. "Feri alias Gajah ini merupakan pelaku yang mencuri senjata api di rumah anggota Polri di Pekalongan. Tapi pistol itu sudah ditemukan sebelum disalahgunakan oleh tersangka," ujarnya.

Djihartono menambahkan, setelah lolos dari pengejaran Polres Pekalongan, Feri ternyata kembali melakukan aksinya di berbagai lokasi di Jepara dan Semarang. Dari pengakuan tersangka, total sudah melakukan pencurian di 27 lokasi berbeda di dua lokasi itu. "Feri ini kembali melakukan aksinya bersama komplotannya, yakni di Kota Semarang 11 TKP dan di Polres Jepara 16 TKP. Kami terus kembangkan termasuk mengejar empat tersangka lain yang masih buron," tegasnya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 e dan ke 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1075 seconds (0.1#10.140)