Bawa Daging Celeng, 3 Awak Bus Diancam 3 Tahun Bui

Rabu, 11 Juni 2014 - 17:51 WIB
Bawa Daging Celeng,...
Bawa Daging Celeng, 3 Awak Bus Diancam 3 Tahun Bui
A A A
SERANG - Tiga awak bus PMTOH bernopol BL 7696 A yang membawa daging celeng ilegal terancam tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta. Ketiganya terdiri dari Rustam Efendi Sembiring, Rasim Sembiring, dan Philip Pasaribu.

"Pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, dengan denda Rp150 juta," ujar Kepala Balai Karantina Kelas Dua Cilegon Bambang Harianto usai pemusnahan daging celeng ilegal, Rabu (11/6/14).

Dijelaskanya, hingga kini penyidik Balai Karantina masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para sopir dan kondekturnya, guna untuk mengetahui pengirim daging tersebut, dan penerimanya.

"Sopir dan kondektur masih kita amankan untuk diperiksa, sedangkan untuk busnya sudah kita bebaskan, karena saat itu membawa penumpang," jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolsek KSKP Merak AKP Kamarul menyatakan, sebagai pengawas langsung di pintu masuk gerbang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, pihaknya bersama Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon terus melakukan koordinasi dalam memberantas perdaganangan daging celeng ilegal.

"Antisipasi dengan dua cara, dengan cara intelejen, informasi atau keterangan data peredaran daging celeng dari Pulau Sumatera akan kita rekam, dan pemeriksaan akan kita gelar rutin," jelasnya.

Untuk kedepannya, Kamarul menambahkan, pihaknya akan melakukan razia gabungan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan dinas terkait.

"Razia akan digelar untuk mengantisipasi masuknya daging celeng maupun hewan dilindungi masuk ke Pulau Jawa," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0793 seconds (0.1#10.140)