Perda Jangan Bertentangan dengan Kepentingan Umum

Selasa, 10 Juni 2014 - 22:31 WIB
Perda Jangan Bertentangan...
Perda Jangan Bertentangan dengan Kepentingan Umum
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bersama DPRD Provinsi Sumsel menyetujui tujuh dari 10 Raperda Provinsi Sumsel menjadi Perda. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dengan Ketua DPRD Sumsel H Wasista Bambang Utoyo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/6/2014).

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan konsep yuridis yang didasarkan pada pendekatan formal semata.

“Untuk itulah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tidak hanya semata-mata mengutamakan hal-hal formal atau prosedural tapi juga yang tidak kalah pentingnya justru mengenai substansi materinya yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif dan mengarah pada langkah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kerangka tertib hukum nasional,” kata Alex
.
Dengan telah disetujuinya raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, lanjut Alex, maka kebijakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diharapkan sebagai pemicu dalam upaya mendorong akselerasi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan realisasi penanaman modal dalam upaya mengoptimalkan dan peningkatan pembangunan ekonomi di Sumatera Selatan.

Alex menegaskan, dengan disetujuinya dua raperda yang mengatur tentang retribusi yaitu rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah khususnya dari sektor retribusi daerah.

Karenanya upaya pengawasan dan pengendalian keberadaan tenaga kerja asing di Sumsel dan upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah akan segera dilaksanakan.

Tentunya setelah kedua peraturan daerah ini selesai dievaluasi oleh Mendagri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dengan telah disetujuinya raperda tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang, maka dengan mengoptimalkan peran dan fungsi jembatan sebagi ujung tombak disektor hilir terhadap upaya pengendalian dan pengawasan terhadap kelebihan muatan segera dapat dilaksanakan.

“Dengan telah disetujuinya raperda tentang perubahan atas Perda No 8/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumatera Selatan dalam melaksanakan kebijakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin dalam mempertahankan dan memperjuangkan kebangkitan hukumnya yang sempat terhenti untuk beberapa waktu,” tutur Alex.

Dengan telah disetujuinya raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Sumatera Selatan, kata Alex, akan menjadi landasan kebijakan bagi Pemrov Sumsel untuk mewujukan upaya peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan penyandang disabilitas agar dapat lebih mandiri dan relatif tidak terhalang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ketergantungan dengan orang lain.

Peraturan daerah ini diharapkan juga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan hal yang sama.

“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang tentang organisasi dan tata kelola kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, setelah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan organisasi peraturan daerah dimaksud yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan intensitas dan volume pekerjaan yang semakin meningkat secara lebih optimal,” timpalnya

Alex juga mengatakan, terhadap raperda tentang peningkatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak. Mengenai pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya dan pekerjaan pembangunan RSUD Provinsi Sumsel dan pekerjaan pembangunan sarana penghubung asrama haji pada dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel agar dianggarkan setiap tahun dan terhadap tahun tersebut, kami sependapat dan kami dapat memakluminya.

“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2013-2018 yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya, kami dapat memaklumi namun demikian kami mengharapkan kiranya segera mendapat persetujuan bersama karena raperda ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, H Wasista Bambang Utoyo mengatakan, dengan telah disetujuinya tujuh dari 10 Raperda hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved