Perda Jangan Bertentangan dengan Kepentingan Umum
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bersama DPRD Provinsi Sumsel menyetujui tujuh dari 10 Raperda Provinsi Sumsel menjadi Perda. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dengan Ketua DPRD Sumsel H Wasista Bambang Utoyo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/6/2014).
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan konsep yuridis yang didasarkan pada pendekatan formal semata.
“Untuk itulah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tidak hanya semata-mata mengutamakan hal-hal formal atau prosedural tapi juga yang tidak kalah pentingnya justru mengenai substansi materinya yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif dan mengarah pada langkah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kerangka tertib hukum nasional,” kata Alex
.
Dengan telah disetujuinya raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, lanjut Alex, maka kebijakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diharapkan sebagai pemicu dalam upaya mendorong akselerasi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan realisasi penanaman modal dalam upaya mengoptimalkan dan peningkatan pembangunan ekonomi di Sumatera Selatan.
Alex menegaskan, dengan disetujuinya dua raperda yang mengatur tentang retribusi yaitu rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah khususnya dari sektor retribusi daerah.
Karenanya upaya pengawasan dan pengendalian keberadaan tenaga kerja asing di Sumsel dan upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah akan segera dilaksanakan.
Tentunya setelah kedua peraturan daerah ini selesai dievaluasi oleh Mendagri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dengan telah disetujuinya raperda tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang, maka dengan mengoptimalkan peran dan fungsi jembatan sebagi ujung tombak disektor hilir terhadap upaya pengendalian dan pengawasan terhadap kelebihan muatan segera dapat dilaksanakan.
“Dengan telah disetujuinya raperda tentang perubahan atas Perda No 8/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumatera Selatan dalam melaksanakan kebijakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin dalam mempertahankan dan memperjuangkan kebangkitan hukumnya yang sempat terhenti untuk beberapa waktu,” tutur Alex.
Dengan telah disetujuinya raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Sumatera Selatan, kata Alex, akan menjadi landasan kebijakan bagi Pemrov Sumsel untuk mewujukan upaya peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan penyandang disabilitas agar dapat lebih mandiri dan relatif tidak terhalang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ketergantungan dengan orang lain.
Peraturan daerah ini diharapkan juga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan hal yang sama.
“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang tentang organisasi dan tata kelola kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, setelah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan organisasi peraturan daerah dimaksud yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan intensitas dan volume pekerjaan yang semakin meningkat secara lebih optimal,” timpalnya
Alex juga mengatakan, terhadap raperda tentang peningkatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak. Mengenai pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya dan pekerjaan pembangunan RSUD Provinsi Sumsel dan pekerjaan pembangunan sarana penghubung asrama haji pada dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel agar dianggarkan setiap tahun dan terhadap tahun tersebut, kami sependapat dan kami dapat memakluminya.
“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2013-2018 yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya, kami dapat memaklumi namun demikian kami mengharapkan kiranya segera mendapat persetujuan bersama karena raperda ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, H Wasista Bambang Utoyo mengatakan, dengan telah disetujuinya tujuh dari 10 Raperda hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan konsep yuridis yang didasarkan pada pendekatan formal semata.
“Untuk itulah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tidak hanya semata-mata mengutamakan hal-hal formal atau prosedural tapi juga yang tidak kalah pentingnya justru mengenai substansi materinya yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif dan mengarah pada langkah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kerangka tertib hukum nasional,” kata Alex
.
Dengan telah disetujuinya raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, lanjut Alex, maka kebijakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diharapkan sebagai pemicu dalam upaya mendorong akselerasi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan realisasi penanaman modal dalam upaya mengoptimalkan dan peningkatan pembangunan ekonomi di Sumatera Selatan.
Alex menegaskan, dengan disetujuinya dua raperda yang mengatur tentang retribusi yaitu rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah khususnya dari sektor retribusi daerah.
Karenanya upaya pengawasan dan pengendalian keberadaan tenaga kerja asing di Sumsel dan upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah akan segera dilaksanakan.
Tentunya setelah kedua peraturan daerah ini selesai dievaluasi oleh Mendagri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dengan telah disetujuinya raperda tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang, maka dengan mengoptimalkan peran dan fungsi jembatan sebagi ujung tombak disektor hilir terhadap upaya pengendalian dan pengawasan terhadap kelebihan muatan segera dapat dilaksanakan.
“Dengan telah disetujuinya raperda tentang perubahan atas Perda No 8/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumatera Selatan dalam melaksanakan kebijakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin dalam mempertahankan dan memperjuangkan kebangkitan hukumnya yang sempat terhenti untuk beberapa waktu,” tutur Alex.
Dengan telah disetujuinya raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Sumatera Selatan, kata Alex, akan menjadi landasan kebijakan bagi Pemrov Sumsel untuk mewujukan upaya peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan penyandang disabilitas agar dapat lebih mandiri dan relatif tidak terhalang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ketergantungan dengan orang lain.
Peraturan daerah ini diharapkan juga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan hal yang sama.
“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang tentang organisasi dan tata kelola kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, setelah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan organisasi peraturan daerah dimaksud yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan intensitas dan volume pekerjaan yang semakin meningkat secara lebih optimal,” timpalnya
Alex juga mengatakan, terhadap raperda tentang peningkatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak. Mengenai pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya dan pekerjaan pembangunan RSUD Provinsi Sumsel dan pekerjaan pembangunan sarana penghubung asrama haji pada dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel agar dianggarkan setiap tahun dan terhadap tahun tersebut, kami sependapat dan kami dapat memakluminya.
“Terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2013-2018 yang diperpanjang jangka waktu pembahasannya, kami dapat memaklumi namun demikian kami mengharapkan kiranya segera mendapat persetujuan bersama karena raperda ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, H Wasista Bambang Utoyo mengatakan, dengan telah disetujuinya tujuh dari 10 Raperda hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
(sms)