Berkeliaran di Mal, 2 PNS Pemkot Bandung Terjaring Razia

Selasa, 10 Juni 2014 - 15:13 WIB
Berkeliaran di Mal, 2 PNS Pemkot Bandung Terjaring Razia
Berkeliaran di Mal, 2 PNS Pemkot Bandung Terjaring Razia
A A A
BANDUNG - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terjaring razia Gerakan Disiplin Aparat (GPA) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dua mal yang berdekatan dengan Balai Kota Bandung.

Razia pertama dilakukan di Mal Bandung Indah Plaza (BIP). Namun, di tempat tersebut petugas tidak menemukan satu orang pun oknum PNS Pemkot Bandung yang berkeliaran saat jam kerja. Tetapi, di lokasi tersebut, petugas mendapati beberapa oknum PNS dari luar Kota Bandung seperti Kabupaten Bandung Barat, Garut, Pemprov Jabar, dan Pemprov Jakarta.

"Untuk mereka yang dari luar Bandung kita hanya beri teguran dan imbauan saja, karena mereka telah berkeliaran di jam kerja. Kita hanya menindak PNS di lingkungan Pemkot Bandung saja," jelas Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Bandung Yan Achmad Sofyan, seusai menggelar razia, Selasa (10/6/2014).

Razia dilanjutkan di lokasi kedua, yakni di Mal Bandung Elektronik Center (BEC). Petugas berhasil menangkap tangan dua oknum PNS yang tengah berkeliaran saat jam kerja. Mereka berdua lalu menjalani BAP oleh petugas ‎dan diberi surat teguran. "Kita data oknum-oknum tersebut dan di-BAP. Setelah itu nantinya kita berikan informasi kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya masing-masing bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan kerja," ucapnya.

Disinggung soal alasan kedua oknum PNS tersebut berkeliaran saat jam kerja. Yan Achmad mengatakan, masing-masing beralasan akan membeli modem dan servis laptop. "Alasan itu tidak bisa kami terima. Terlebih tidak ada izin dari atasan dan itu urusan pribadi, bukan kantor," bebernya.

Nantinya, para oknum tersebut akan menerima sanksi mulai dari teguran tertulis, lisan, atau bahkan sanksi pemecatan. "Pemecatan diberikan jika selama 46 hari dalam satu tahun PNS tersebut tidak masuk kerja," katanya.

Yan Achmad menerangkan, dalam razia ini pihaknya membagi empat tim. Tim pertama menggelar razia di BIP dan BEC, tim kedua di Pasar Kosambi, tim ketiga di Alun-Alun Kota Bandung, dan terakhir di Pasar Baru.

Lebih lanjut Yan Achmad mengungkapkan, razia tersebut adalah yang kedua kalinya digelar selama tahun 2014. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegakan PP No 53 Tahun 2010 ‎dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Disiplin, sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)