Penyidik Bakal Periksa JS di Malaysia

Senin, 09 Juni 2014 - 17:25 WIB
Penyidik Bakal Periksa JS di Malaysia
Penyidik Bakal Periksa JS di Malaysia
A A A
BANDUNG - Meski dari beberapa hasil temuan dapat dipastikan jika laporan mahasiwi Unpad asal Malaysia, JS, hanya sebuah rekayasa. Namun pihak kepolisian akan tetap mengusutnya hingga tuntas.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengatakan, pihaknya akan memanggil JS untuk dimintai keterangan tambahan yang kini masih berada di Malaysia.

“Kita akan lakukan pemanggilan, kalau tidak datang penyidik akan datang kesana (Malaysia) untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” kata Iriawan, Senin (9/6/2014).

Pihaknya memastikan telah melaporkan semua hasil temuan fakta di lapangan kepada Kapolri dan Menteri Luar Negeri mengenai rekayasa pembuatan laporan palsu yang dilakukan oleh JS.

Disinggung apakah JS bisa dikenakan sanksi terkait laporan palsu yang dibuatnya. Iriawan belum bisa memastikannya. “Yang pasti kita tetap lakukan penyelidikan,” timpalnya.

Dari penelusuran, seseorang yang membuat laporan palsu bisa dikenakan Pasal 220 KUHPidana yang berisikan “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7255 seconds (0.1#10.140)