PDTS KBS Larang PKL Jualan di Lahan Parkir

Senin, 09 Juni 2014 - 15:42 WIB
PDTS KBS Larang PKL Jualan di Lahan Parkir
PDTS KBS Larang PKL Jualan di Lahan Parkir
A A A
SURABAYA - Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) melarang pedagang kaki lima (PKL) mendirikan lapak untuk berjualan di lahan parkir KBS. Pasalnya, PKL yang menempati sebagian lahan parkir sisi barat KBS ini menyebabkan membludaknya parkiran motor hingga keluar jalan.

Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum mengatakan, sebenarnya pedagang asongan diperbolehkan berjualan di lahan parkir KBS asalkan bisa menjaga ketertiban dan kebersihan. Pihaknya juga berharap pada pedagang asongan agar tidak ada yang menjual kacang. Sebab, nanti bisa mengganggu kesehatan satwa yang ada di KBS. Selama ini, pihaknya mengaku tidak pernah menarik retribusi apa pun dari pedagang.

PDTS juga sudah menyediakan ruang khusus bagi PKL yang berada di dalam KBS untuk berjualan. Ruang tersebut memang disewakan kepada PKL untuk berjualan. Mereka harus membayar Rp200.000 per bulan pada pihak pengelola KBS. "Jika PKL tetap nekat berjualan dengan lapak di area lahan parkir, petugas kami siap menindak secara tegas dan tidak segan untuk mengusirnya," terangnya, Senin (9/6/2014)

Dia menambahkan, jika pedagang asongan berjualan di lahan parkir, dikhawatirkan parkir motor jadi membludak ke jalan. Hal ini karena lahan parkir sudah tidak mampu lagi memuat kendaraan yang masuk. Penertiban pedagang asongan yang berjualan di lahan parkir ini juga menyusul adanya teguran dari warga setempat dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

"Kami itu sudah menyediakan ruang tersendiri untuk berjualan. Ini harus dimanfaatkan pedagang. Kami tidak melarang berjualan, tapi kan ada tempatnya. Jangan sampai berjualan di sembarang tempat. Kalau hari waktu weekend seperti hari Sabtu, Minggu dan hari besar, pengunjung sangat ramai," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4762 seconds (0.1#10.140)