Sakit Hati, Sulistyono Tusuk Sofwan hingga Tewas
A
A
A
SEMARANG - Aksi pengeroyokan berakhir dengan tewasnya seseorang kembali terjadi. Mohammad Sofwan (43), warga RT 8 RW 7 Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tewas setelah dikeroyok tiga pemuda di pinggir Jalan Zainudin Raya RT 4/6 Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang.
Selang beberapa menit dari kejadian tersebut, Tim Reskrim Mapolsek Genuk berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan itu. Mereka adalah Susilo Sudanoko (22), warga Karangroto, Sulistyono (29), dan Andre Maizal (19), warga Genuksari Kecamatan Genuk. Ketiganya ditangkap saat hendak kabur dari lokasi kejadian itu.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/6/2014), terungkap bahwa aksi penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Sofwan itu dikarenakan motif dendam. Tersangka Sulistyono mengaku sakit hati karena ibunya diancam oleh korban dengan senjata tajam jenis celurit. "Saya sakit hati karena ibu saya diancam hingga ketakutan, makanya saya dendam sama dia (Sofwan)," kata Sulistyono.
Sulistyono mengaku kasus tersebut bermula dari korban yang menyukai kakak kandungnya. Namun, kakak kandung Sulistyono tidak menyukai Sofwan dan menolak cintanya. "Karena terus didesak dan dipaksa, kakak saya ketakutan dan sembunyi dari rumah. Saat Sofwan main ke rumah, dia menanyakan kepada ibu saya. Karena tidak mau memberitahu, dia mengancam ibu saya dengan celurit itu," paparnya.
Karena tidak terima dengan perlakuan korban, Sulistyono kemudian menghubungi dua rekannya yakni Susilo dan Andre. Ketiganya juga telah merencanakan untuk melakukan aksi pembalasan itu sejak seminggu yang lalu. "Kami sudah mempersiapkannya seminggu sebelumnya. Saat kami tahu dia (Sofwan) berada di sebuah rumah di Karangroto, langsung saja kami hajar," imbuhnya.
Dalam perkelahian yang terjadi malam itu, Sulistyono mengaku menghajar korban dengan pisau yang telah ia bawa. Ia menusukkan pisau itu ke leher sebanyak dua kali, di kepala empat kali dan punggung tiga kali. Tusukan pisau itulah yang membuat Sofwan langsung tewas di tempat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi warga yang melihat perkelahian itu. Ketiganya ditangkap di sekitar lokasi sebelum mereka merencanakan untuk kabur. "Ada saksi yang melihat kejadian itu, ketiganya kami tangkap di sekitar lokasi kejadian dengan barang bukti berupa dua pisau yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas," kata dia.
Djihartono menambahkan, dari pemeriksaan sementara diketahui aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut telah direncanakan oleh para tersangka jauh-jauh hari. Untuk itu, para tersangka akan diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk unsur-unsur Pasal 340 KUHP sudah terpenuhi karena tersangka mengaku telah merencanakannya seminggu yang lalu. Untuk itu, mereka akan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Selang beberapa menit dari kejadian tersebut, Tim Reskrim Mapolsek Genuk berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan itu. Mereka adalah Susilo Sudanoko (22), warga Karangroto, Sulistyono (29), dan Andre Maizal (19), warga Genuksari Kecamatan Genuk. Ketiganya ditangkap saat hendak kabur dari lokasi kejadian itu.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/6/2014), terungkap bahwa aksi penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Sofwan itu dikarenakan motif dendam. Tersangka Sulistyono mengaku sakit hati karena ibunya diancam oleh korban dengan senjata tajam jenis celurit. "Saya sakit hati karena ibu saya diancam hingga ketakutan, makanya saya dendam sama dia (Sofwan)," kata Sulistyono.
Sulistyono mengaku kasus tersebut bermula dari korban yang menyukai kakak kandungnya. Namun, kakak kandung Sulistyono tidak menyukai Sofwan dan menolak cintanya. "Karena terus didesak dan dipaksa, kakak saya ketakutan dan sembunyi dari rumah. Saat Sofwan main ke rumah, dia menanyakan kepada ibu saya. Karena tidak mau memberitahu, dia mengancam ibu saya dengan celurit itu," paparnya.
Karena tidak terima dengan perlakuan korban, Sulistyono kemudian menghubungi dua rekannya yakni Susilo dan Andre. Ketiganya juga telah merencanakan untuk melakukan aksi pembalasan itu sejak seminggu yang lalu. "Kami sudah mempersiapkannya seminggu sebelumnya. Saat kami tahu dia (Sofwan) berada di sebuah rumah di Karangroto, langsung saja kami hajar," imbuhnya.
Dalam perkelahian yang terjadi malam itu, Sulistyono mengaku menghajar korban dengan pisau yang telah ia bawa. Ia menusukkan pisau itu ke leher sebanyak dua kali, di kepala empat kali dan punggung tiga kali. Tusukan pisau itulah yang membuat Sofwan langsung tewas di tempat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi warga yang melihat perkelahian itu. Ketiganya ditangkap di sekitar lokasi sebelum mereka merencanakan untuk kabur. "Ada saksi yang melihat kejadian itu, ketiganya kami tangkap di sekitar lokasi kejadian dengan barang bukti berupa dua pisau yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas," kata dia.
Djihartono menambahkan, dari pemeriksaan sementara diketahui aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut telah direncanakan oleh para tersangka jauh-jauh hari. Untuk itu, para tersangka akan diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk unsur-unsur Pasal 340 KUHP sudah terpenuhi karena tersangka mengaku telah merencanakannya seminggu yang lalu. Untuk itu, mereka akan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(zik)