Sepanjang 251 Kilometer Jalan di Sidoarjo Rusak
A
A
A
SIDOARJO - Dari sepanjang 965,4 kilometer (km) jalan yang dimiliki Kabupaten Sidoarjo ternyata sepanjang 252,1 km kondisinya rusak.
Salah satu penyebab rusaknya jalan tersebut adalah kendaraan yang lewat berat muatannya diambang batas.
Selama ini sulit untuk mencegah kendaraan bertonase berat agar tidak melintas di jalan kabupaten. Apalagi, Sidoarjo merupakan kota industri yang tersebar di hampir seluruh wilayah yang membuat lalulintas kendaraan besar cukup padat.
Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sigit Setiawan mengakui jika salah satu penyebab rusaknya jalan di Sidoarjo karena dilalui kendaraan bertonase diambang batas.
Kendaraan yang harusnya hanya boleh lewat di jalan nasional atau provinsi tetap lewat jalan kabupaten.
Sedangkan jalan kabupaten konstruksi jalan yang belum memadai untuk kendaraan berat. Hal tersebut yang mengakibatkan ketahanan jalan untuk menampung volume kendaraan menjadi melemah dan gampang rusak serta berlubang.
Dinas PU Bina Marga sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan kendaraan bertonase berat yang melintas.
"Kenyataannya, hingga saat ini banyak kendaraan bertonase berat yang melanggar,” kata Sigit Setiawan, Kamis (5/6/2014).
Kendaraan bertonase berat banyak melintas di kawasan perindustrian di Sidoarjo. Seperti di kawasan industri Brebek, Brigjen Katamso, Waru dan sejumlah wilayah lainnya.
Padahal, jalan yang menuju kawasan industri itu tidak cukup lebar dan konstruksinya kurang memadai untuk kendaraan bertonase berat.
Ketika ditanya berapa maksimal tonase yang diperbolehkan untuk jalan kabupaten?, Sigit Setiawan menjelaskan, untuk jalan nasional boleh dilewati kendaraan dengan berat maksimal 10 ton per muatan sumbu.
Sedangkan untuk jalan provinsi maksimal boleh dilewati kendaraan seberat 8 ton per muatan sumbu.
"Kalau untuk jalan kabupaten boleh dilewati kendaraan dengan berat maksimal hanya 6 ton per muatan sumbu," tandas mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut.
Selain tonase diambang batas, yang menjadi penyebab kerusakan jalan adalah drainase yang buruk sehingga menyebabkan banjir. Termasuk pihaknya belum bisa segera memperbaiki jalan rusak karena terkendala proses lelang.
Untuk mengurangi kerusakan jalan, Dinas PU Bina Marga berencana membangun sejumlah ruas jalan untuk memecah arus lalu lintas.
Dengan demikian, kendaraan tidak hanya melintas di tempat yang sama. Kendaraa juga bisa terpecah menggunakan ruas jalan lain.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H Nur Achmad Syaifuddin mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar dinas terkait segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak semakin parah.
Salah satu caranya dengan menyediakan anggaran swakelola, sehingga ketika ada jalan rusak langsung diperbaiki.
Jika perbaikan menunggu proses lelang cukup lama, jalan yang awalnya rusak ringan keburu rusak berat.
"Dari dulu kita sudah mengusulkan agar penanganan jalan rusak langsung dilakukan. Agar itu bisa dikakukan segera, solusinya harus ada anggaran swakelola," tandas politisi PKB tersebut.
Salah satu penyebab rusaknya jalan tersebut adalah kendaraan yang lewat berat muatannya diambang batas.
Selama ini sulit untuk mencegah kendaraan bertonase berat agar tidak melintas di jalan kabupaten. Apalagi, Sidoarjo merupakan kota industri yang tersebar di hampir seluruh wilayah yang membuat lalulintas kendaraan besar cukup padat.
Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sigit Setiawan mengakui jika salah satu penyebab rusaknya jalan di Sidoarjo karena dilalui kendaraan bertonase diambang batas.
Kendaraan yang harusnya hanya boleh lewat di jalan nasional atau provinsi tetap lewat jalan kabupaten.
Sedangkan jalan kabupaten konstruksi jalan yang belum memadai untuk kendaraan berat. Hal tersebut yang mengakibatkan ketahanan jalan untuk menampung volume kendaraan menjadi melemah dan gampang rusak serta berlubang.
Dinas PU Bina Marga sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan kendaraan bertonase berat yang melintas.
"Kenyataannya, hingga saat ini banyak kendaraan bertonase berat yang melanggar,” kata Sigit Setiawan, Kamis (5/6/2014).
Kendaraan bertonase berat banyak melintas di kawasan perindustrian di Sidoarjo. Seperti di kawasan industri Brebek, Brigjen Katamso, Waru dan sejumlah wilayah lainnya.
Padahal, jalan yang menuju kawasan industri itu tidak cukup lebar dan konstruksinya kurang memadai untuk kendaraan bertonase berat.
Ketika ditanya berapa maksimal tonase yang diperbolehkan untuk jalan kabupaten?, Sigit Setiawan menjelaskan, untuk jalan nasional boleh dilewati kendaraan dengan berat maksimal 10 ton per muatan sumbu.
Sedangkan untuk jalan provinsi maksimal boleh dilewati kendaraan seberat 8 ton per muatan sumbu.
"Kalau untuk jalan kabupaten boleh dilewati kendaraan dengan berat maksimal hanya 6 ton per muatan sumbu," tandas mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut.
Selain tonase diambang batas, yang menjadi penyebab kerusakan jalan adalah drainase yang buruk sehingga menyebabkan banjir. Termasuk pihaknya belum bisa segera memperbaiki jalan rusak karena terkendala proses lelang.
Untuk mengurangi kerusakan jalan, Dinas PU Bina Marga berencana membangun sejumlah ruas jalan untuk memecah arus lalu lintas.
Dengan demikian, kendaraan tidak hanya melintas di tempat yang sama. Kendaraa juga bisa terpecah menggunakan ruas jalan lain.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H Nur Achmad Syaifuddin mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar dinas terkait segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak semakin parah.
Salah satu caranya dengan menyediakan anggaran swakelola, sehingga ketika ada jalan rusak langsung diperbaiki.
Jika perbaikan menunggu proses lelang cukup lama, jalan yang awalnya rusak ringan keburu rusak berat.
"Dari dulu kita sudah mengusulkan agar penanganan jalan rusak langsung dilakukan. Agar itu bisa dikakukan segera, solusinya harus ada anggaran swakelola," tandas politisi PKB tersebut.
(sms)