Dua Bandar Togel di Melawi Dibekuk Polisi
A
A
A
MELAWI - Bustiarsyah (32) warga Desa Btu Nanta Belimbing dan Agus (44) warga Sintang, ditangkap Polisi karena menjadi bandar judi jenis toto gelap (Togel) di daerah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Keduanya ditangkap jajaran Polres Melawi di tempat berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk menggerebek kedua pelaku.
“Dari hasil pengeledahan yang kita lakukan, berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp3,2 juta, buku tafsir mimpi, rekapan togel, dan dua unit ponsel,” jelas AKP Suparjo, Kamis (5/6/2014).
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 303 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk menggerebek kedua pelaku.
“Dari hasil pengeledahan yang kita lakukan, berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp3,2 juta, buku tafsir mimpi, rekapan togel, dan dua unit ponsel,” jelas AKP Suparjo, Kamis (5/6/2014).
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 303 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(sms)