Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis

Jum'at, 30 Mei 2014 - 11:20 WIB
Pembunuh Dewi Dikenakan...
Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis
A A A
SERANG - Penyesalan yang terlontar dari mulut Eli Suherli (20), tersangka pembunuh mantan pacarnya, Dewi Permata Sari (16), tidak bisa melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Pasal berlapis pun disiapkan polisi.

Polisi menilai, ada perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersangka mengambil pisau ke rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh korban merupakan salah satu tanda tersangka sudah merencanakan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan Dewi, apakah tersangka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya kepada Sindonews.com, Jumat (30/5/2014).

Rensa menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, "Tersangka juga dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serang berhasil menangkap Eli Suherli (20), tersangka pelaku pembunuhan Dewi Permata Sari (16), warga Kampung Cirampayak, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang mayatnya ditemukan oleh anak sekolah dasar di lapangan bola Kampung Pule, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pekan lalu.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia menghabisi nyawa mantan pacarnya itu karena terbakar api cemburu melihat korban lebih asyik berkirim pesan singkat kepada cowok lain. Padahal, Dewi sedang bersama tersangka yang berniat menjalin hubungan lagi.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
21 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved