Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis
A
A
A
SERANG - Penyesalan yang terlontar dari mulut Eli Suherli (20), tersangka pembunuh mantan pacarnya, Dewi Permata Sari (16), tidak bisa melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Pasal berlapis pun disiapkan polisi.
Polisi menilai, ada perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersangka mengambil pisau ke rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh korban merupakan salah satu tanda tersangka sudah merencanakan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan Dewi, apakah tersangka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya kepada Sindonews.com, Jumat (30/5/2014).
Rensa menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, "Tersangka juga dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Serang berhasil menangkap Eli Suherli (20), tersangka pelaku pembunuhan Dewi Permata Sari (16), warga Kampung Cirampayak, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang mayatnya ditemukan oleh anak sekolah dasar di lapangan bola Kampung Pule, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pekan lalu.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia menghabisi nyawa mantan pacarnya itu karena terbakar api cemburu melihat korban lebih asyik berkirim pesan singkat kepada cowok lain. Padahal, Dewi sedang bersama tersangka yang berniat menjalin hubungan lagi.
Polisi menilai, ada perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersangka mengambil pisau ke rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh korban merupakan salah satu tanda tersangka sudah merencanakan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan Dewi, apakah tersangka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya kepada Sindonews.com, Jumat (30/5/2014).
Rensa menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, "Tersangka juga dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Serang berhasil menangkap Eli Suherli (20), tersangka pelaku pembunuhan Dewi Permata Sari (16), warga Kampung Cirampayak, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang mayatnya ditemukan oleh anak sekolah dasar di lapangan bola Kampung Pule, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pekan lalu.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia menghabisi nyawa mantan pacarnya itu karena terbakar api cemburu melihat korban lebih asyik berkirim pesan singkat kepada cowok lain. Padahal, Dewi sedang bersama tersangka yang berniat menjalin hubungan lagi.
(zik)