Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis

Jum'at, 30 Mei 2014 - 11:20 WIB
Pembunuh Dewi Dikenakan...
Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis
A A A
SERANG - Penyesalan yang terlontar dari mulut Eli Suherli (20), tersangka pembunuh mantan pacarnya, Dewi Permata Sari (16), tidak bisa melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Pasal berlapis pun disiapkan polisi.

Polisi menilai, ada perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersangka mengambil pisau ke rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh korban merupakan salah satu tanda tersangka sudah merencanakan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan Dewi, apakah tersangka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya kepada Sindonews.com, Jumat (30/5/2014).

Rensa menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, "Tersangka juga dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serang berhasil menangkap Eli Suherli (20), tersangka pelaku pembunuhan Dewi Permata Sari (16), warga Kampung Cirampayak, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang mayatnya ditemukan oleh anak sekolah dasar di lapangan bola Kampung Pule, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pekan lalu.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia menghabisi nyawa mantan pacarnya itu karena terbakar api cemburu melihat korban lebih asyik berkirim pesan singkat kepada cowok lain. Padahal, Dewi sedang bersama tersangka yang berniat menjalin hubungan lagi.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
12 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
13 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
18 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
21 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
23 jam yang lalu
Infografis
Ini Kehebatan Senjata...
Ini Kehebatan Senjata Pembunuh Drone Ciptaan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved