Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis

Jum'at, 30 Mei 2014 - 11:20 WIB
Pembunuh Dewi Dikenakan...
Pembunuh Dewi Dikenakan Pasal Berlapis
A A A
SERANG - Penyesalan yang terlontar dari mulut Eli Suherli (20), tersangka pembunuh mantan pacarnya, Dewi Permata Sari (16), tidak bisa melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Pasal berlapis pun disiapkan polisi.

Polisi menilai, ada perencanaan dalam aksi yang dilakukan tersangka. Perbuatan tersangka mengambil pisau ke rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh korban merupakan salah satu tanda tersangka sudah merencanakan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan Dewi, apakah tersangka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya kepada Sindonews.com, Jumat (30/5/2014).

Rensa menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, "Tersangka juga dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serang berhasil menangkap Eli Suherli (20), tersangka pelaku pembunuhan Dewi Permata Sari (16), warga Kampung Cirampayak, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang mayatnya ditemukan oleh anak sekolah dasar di lapangan bola Kampung Pule, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pekan lalu.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia menghabisi nyawa mantan pacarnya itu karena terbakar api cemburu melihat korban lebih asyik berkirim pesan singkat kepada cowok lain. Padahal, Dewi sedang bersama tersangka yang berniat menjalin hubungan lagi.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Ternyata Rudal Pembunuh...
Ternyata Rudal Pembunuh 21 Tentara Israel Produksi Lokal Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved