Pemkab Tutup Tambang Sirtu Dekat Danau

Kamis, 29 Mei 2014 - 20:01 WIB
Pemkab Tutup Tambang...
Pemkab Tutup Tambang Sirtu Dekat Danau
A A A
PASURUAN - Diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP), Pemkab Pasuruan menutup lokasi pertambangan galian pasir batu (sirtu) di dekat Danau Ranu Grati, Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati.

Selain menutup, Pemkab juga mewajibkan kepada CV Dua Jaya, pengusaha tambang untuk memulihan bekas galian diluar wilayah ijin usaha pertambangan seluas 2,5 hektar.

Bos galian sirtu ini sebenarnya mengantongi IUP Operasional Produksi (OP) seluas 11 hektar pada empat hari sebelum Bupati Pasuruan Dade Angga lengser dari jabatannya yakni 4 Juli 2013. Namun saat memulai penambangan, mereka justru melakukan operasionalnya di luar wilayah izin usaha penambangan (WIUP).

Setelah praktik ilegal dihentikan Satpol Pamong Praja Pemkab Pasuruan, pada 5 Mei 2014, aktifitas penambangan dialihkan ke lokasi WIUP. Hanya saja, aktifitas penambangan ini masih saja tidak sesuai dengan teknis dan prosedur penggalian. Sehingga Dinas Pengairan dan Pertambangan mengeluarkan surat penghentian kegiatan IUP CV Dua Jaya.

Kepala Satpol Pamong Praja Pemkab Pasuruan, Anang Syaiful, menyatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas penghentian penambangan sirtu yang berada diluar WIUP. Seiring berpindahnya aktifitas penambagan ke lokasi WIUP, kewenangan penghentian berada di dinas teknis Dinas Pengairan dan Pertambangan.

"Kami sudah memasang police line dan papan peringatan tentang lokasi penambangan yang tidak memiliki ijin," kata Anang Syaiful.

Dalam surat penghentian kegiatan IUP yang dikeluarkan Kepala Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib, praktik ilegal tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerusakan kawasan lindung Danau Ranu Grati. Sementara pajak batuan dan mineral bukan logam CV Dua Jaya tidak sesuai dengan volume yang ditambang.

Atas dasar itu, Dinas Pengairan dan Pertambangan menghentikan kegiatan operasi produksi kecuali untuk kepentingan pemulihan lingkungan lahan pertambangan diluar maupun didalam wilayah IUP dengan tidak melakukan perusakan lingkungan. Apabila dalam tempo 90 hari tidak melakukan bertanggung jawab dan melakukan pemulihan lahan, maka IUP CV Dua Jaya akan dicabut.

Bos CV Dua Jaya, Nurkholis, mengungkapkan, pihaknya akan meminta klarifikasi atas penghentian operasional tambang secara sepihak. Menurutnya, pada awal IUP Eksplorasi diterbitkan Januari 2013, lahan tambang yang bisa dieksplorasi mencapai luasan 13,5 hektare. Setelah dilakukan kajian tim gabungan, Pemkab Pasuruan menerbitkan IUP OP, 4 Juli 2013 hanya seluas 11 hektar.

Hanya saja saat menerbitkan IUP OP, Pemkab Pasuruan tidak menunjukkan batasan lahan mana saja yang dilarang maupun diperbolehkan. Sehingga pengusaha tambang tetap melakukan aktifitas produksi diareal lahan yang telah di eksplorasi. Surat pemberitahuan tentang batas lahan, baru dikeluarkan Pemkab Pasuruan pada Februari 2014.

"Kami sudah menghentikan penambangan setelah ada klarifikasi tentang tapal batas yang dilarang diproduksi. Kami juga mengupayakan pemulihan lahan yang terlanjur ditambang. Ini hanya masalah miskomunikasi yang sebenarnya berawal dari rekomendasi Pemkab Pasuruan yang terbit justru setelah kami menambang," kata Nurkholis. arie yoenianto
(lns)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Balas Serangan AS, Parlemen...
Balas Serangan AS, Parlemen Iran Setuju Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved