Izin Produksi Produsen Kue Pakai Telur Busuk Kadaluwarsa

Kamis, 29 Mei 2014 - 13:56 WIB
Izin Produksi Produsen...
Izin Produksi Produsen Kue Pakai Telur Busuk Kadaluwarsa
A A A
GARUT - Izin produksi produsen kue yang menggunakan telur busuk sebagai bahan dasar di Garut ternyata sudah kadaluwarsa.

Kasubdit Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Garut Yaumi Rusyanti mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi produksi kue bolu dan roti kering yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

“Setelah diperiksa, izin produksinya sudah kadaluwarsa. Produsen itu masih menggunakan izin produksi yang dulu,” kata Yaumi, Kamis (29/5/2014).

Kepada petugas, sambung Yaumi, produsen itu menuturkan meneruskan usaha yang telah dijalankan oleh orang tuanya terdahulu. Dia mengaku tidak mengetahui jika izin produksi perusahaannya sudah tidak berlaku.

“Memang waktu dulu itu ada peraturan bahwa izin produksi setiap produsen makanan berlaku selamanya atau seumur hidup. Namun sekarang berbeda, setelah peraturan yang baru keluar di 2012 lalu dan mulai efektif diberlakukan pada 2013, maka izin produksi hanya dibatasi selama lima tahun saja. Selanjutnya setiap produsen harus mengurusi izin tersebut. Hal ini ditujukan agar pemerintah dapat memantau dan mengontrol produksi makanan yang dihasilkan,” paparnya.

Oleh karena itulah, selain diperingatkan agar memperbaiki sistem pengelolaan produksi makanannya, produsen nakal ini pun diwajibkan untuk mengurusi izin produksinya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut. Jika tidak, usahanya terancam ditutup paksa oleh pemerintah.

“Misalnya begini, kalau ada perusahaan makanan yang izin produksinya keluar di 2012 atau masih baru, tetap dia harus memperbaharui lagi izin yang baru. Sesuai peraturan pemerintah. Izin ini biasanya dapat dilihat dari bungkus selain tanggal kadaluwarsa. Biasanya berupa kode produksi atau semacamnya yang dikeluarkan oleh Dinkes Garut,” jelasnya.

Yaumi mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen agar lebih jeli memperhatikan kode atau izin produksi dari makanan atau minuman yang dibelinya. Produk yang dilengkapi nomor izin terbaru, kata dia, dipastikan telah melalui sejumlah pengawasan dari intansi berwenang pemerintah.

“Masyarakat selama ini awam terhadap kode atau izin produksi. Yang mereka lihat selalu pada tanggal kadaluwarsanya produk makanan atau minuman itu. Padahal izin produksi juga memengaruhi. Sebab kita tidak tahu apakah makanan atau minuman itu telah melalui proses yang aman sebelumnya,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0089 seconds (0.1#10.140)