Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu
A
A
A
MEDAN - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Penangkapan pengedar ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Kelima pengedar narkoba yang ditangkap, Rabu (28/5/2014) itu adalah AD, warga Riau yang ditangkap di kawasan Medan Sunggal, dengan barang bukti hampir 2 ons sabu siap edar. Lalu, MS, warga Medan Perjuangan, yang ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 115 gram narkoba jenis sabu. Selanjutnya, SH, RS, dan AA. Ketiganya merupakan warga Deli Serdang, yang ditangkap di kawasan Titi Kuning, Medan Johor, dengan barang bukti sabu sebanyak 50 gram.
Namun, dari kelima pengedar yang diringkus, petugas belum berhasil melacak keberadaan bandar narkoba yang diduga berada di Medan dan Tanjung Balai. Barang yang diperoleh para tersangka berasal dari Tanjung Balai dan Aceh.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dari kelima pengedar yang berhasil diringkus guna menangkap bandar sindikat narkoba di Sumatera Utara. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kelima pengedar narkoba yang ditangkap, Rabu (28/5/2014) itu adalah AD, warga Riau yang ditangkap di kawasan Medan Sunggal, dengan barang bukti hampir 2 ons sabu siap edar. Lalu, MS, warga Medan Perjuangan, yang ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 115 gram narkoba jenis sabu. Selanjutnya, SH, RS, dan AA. Ketiganya merupakan warga Deli Serdang, yang ditangkap di kawasan Titi Kuning, Medan Johor, dengan barang bukti sabu sebanyak 50 gram.
Namun, dari kelima pengedar yang diringkus, petugas belum berhasil melacak keberadaan bandar narkoba yang diduga berada di Medan dan Tanjung Balai. Barang yang diperoleh para tersangka berasal dari Tanjung Balai dan Aceh.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dari kelima pengedar yang berhasil diringkus guna menangkap bandar sindikat narkoba di Sumatera Utara. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(zik)