DPRD Surabaya Yakin Proyek Pasar Turi Selesai Oktober 2014

Rabu, 28 Mei 2014 - 21:18 WIB
DPRD Surabaya Yakin Proyek Pasar Turi Selesai Oktober 2014
DPRD Surabaya Yakin Proyek Pasar Turi Selesai Oktober 2014
A A A
SURABAYA - Tak hanya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melunak menyikapi pembangunan Pasar Turi. Komisi B DPRD Kota Surabaya juga bersikap sama. Komisi yang membidangi perekonomian ini justru meminta agar investor tidak diganggu atau direcoki pihak-pihak tertentu. Sehingga, target penyelesaian bulan Oktober mendatang bisa terealisasi.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Rusli Yusuf mengatakan, meski masih banyak kekurangan, dia optimistis pembangunan bisa berjalan lancar. Pihaknya sendiri tidak bisa menyebut bahwa proses pembangunan terlambat karena serah terima proyek dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke investor molor selama satu tahun. Penyerahan dilakukan pada Oktober 2012. Sedangkan proyek baru mulai dikerjakan pada Februari 2013.

"Saya yakin itu (proyek Pasar Turi) bisa selesai Oktober. Saya hanya minta pada pedagang agar bersabar terlebih dulu. Jangan direcoki," katanya, Rabu (28/5/2014)

Rusli meminta agar pemkot lebih mendorong agar investor mempercepat proses pembangunan pasar yang menelan investasi sebesar Rp1 triliun lebih itu. Menurut dia, pihak pengembang saat ini sudah pada jalur yang benar. Artinya, pengembang sudah melakukan pembangunan sesuai rencana. Tapi, agar bisa sesuai dengan target, pengembang harus menambah para pekerjanya.

"Kasihan pedagang kalau pembangunan tidak selesai-selesai. Apalagi stan di pasar itu sudah mereka beli," jelasnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi H Syukur pesimistis proyek pembangunan di bekas pusat grosir terbesar se-Indonesia timur itu akan rampung pada Oktober mendatang. Pasalnya, jumlah pekerjanya sangat sedikit. Diperkirakan jumlahnya kurang dari 100 orang. Buruknya lagi, pengerjaan tidak dilakukan selama 24 jam penuh.

"Kami sekarang hanya berharap agar investor Pasar Turi mengembalikan uang denda yang dikenakan pada kami. Sebab, kami belum menempati stan kok malah kena denda. Denda itu bisa dikenakan ketika stan sudah ditempati," pintanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mempersoalkan molornya pengerjaan pasar yang didanai oleh PT Gala Bumi Perkasa, PT Lucida Sejahtera, dan PT Central Asia Investment tersebut. Risma, panggilan Tri Rismaharini, menilai, keterlambatan pembangunan karena kesalahan pemkot sendiri. Pemkot terlambat setahun dalam penyerahan proyek ke investor.

Selama setahun itu, pemkot sibuk mempelajari sejumlah aturan proyek. Awalnya, ada anggapan bahwa, ketika swasta sudah berinvestasi, maka mereka sudah tidak dikenakan biaya sewa. "Tapi setelah dipelajari secara lebih mendalam, meski yang bersangkutan sudah berinvestasi ternyata, penggunaan aset milik pemerintah, tetap dikenakan sewa," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7126 seconds (0.1#10.140)