Tipu Karyawan Bengkel, Pelaku Bawa Kabur Mobil Polisi

Rabu, 28 Mei 2014 - 18:02 WIB
Tipu Karyawan Bengkel,...
Tipu Karyawan Bengkel, Pelaku Bawa Kabur Mobil Polisi
A A A
SEMARANG - Modus pelaku kejahatan di Kota Semarang semakin bervariasi. Seperti dilakukan Hari Thobaq (27) warga Siwalan Pekalongan ini. Dia nekat mencuri mobil di bengkel pencucian mobil.

Saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan Kota Semarang, Hari mengakui mencuri mobil 22 Mei lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, dirinya sengaja pergi ke sebuah bengkel cuci mobil Start Aiyo Service di Jalan Majapahit Kota Semarang untuk mencari mangsa.

“Saya memang sudah merencanakan pencurian ini sejak tiga hari sebelumnya, pergi ke bengkel cuci mobil untuk mencari mangsa,” kata dia, Rabu (28/5/2014).

Setibanya di bengkel tersebut, Hari melihat sebuah mobil Terios bernopol H 823 LI yang belum dicuci oleh pegawai bengkel. Dengan berpura-pura menjadi pemilik mobil tersebut, dirinya mengelabuhi
pegawai bengkel untuk meminta kunci mobil itu.

“Saya berpura-pura menjadi pemilik mobil itu dan meminta kunci mobil untuk menjemput pacar saya. Tadinya sempat ragu, tapi ternyata kuncinya langsung diberikan,” imbuhnya.

Mendapati modusnya berhasil, Hari kemudian membawa mobil yang diketahui milik anggota Polda Jateng bernama Teguh Riyanto itu dengan kecepatan tinggi ke daerah Pati.

Namun sebelum niatnya berhasil, korban yang mengetahui hal itu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.

“Saya ditangkap di Kudus tepatnya di dekat Terminal. Waktu itu ada mobil yang mengejar dan memepet saya kemudian memotong jalan, ternyata itu polisi,” akunya.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Hari ternyata sudah dua kali beraksi dengan modus serupa. Pertama, aksi itu ia lakukan di daerah Pekalongan dan sempat ditangkap polisi.

“Namun saya berhasil kabur ketika polisi yang memeriksa saya tertidur. Saya kabur ke Semarang,” pungkasnya.

Kapolsek Pedurungan, AKP Hendrawan Hasan mengatakan, penangkapan Hari bermula saat adanya laporan dari korban. Setelah laporan resmi diterima, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah.

“Begitu laporan selesai, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku ini berhasil ditangkap di daerah Kudus saat membawa kabur mobil curiannya itu,” ujarnya

Hendrawan menambahkan, dari pemeriksaan sementara ternyata Hari telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari tahu kepada siapa mobil curiannya itu rencananya akan dijual.

“Akan terus kami kembangkan kasus ini, sementara bagi tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)