Hari Kejepit, 76 PNS Sulsel Absen

Rabu, 28 Mei 2014 - 17:02 WIB
Hari Kejepit, 76 PNS...
Hari Kejepit, 76 PNS Sulsel Absen
A A A
MAKASSAR - Banyaknya hari libur yang berselang dengan hari kerja dalam sepekan ini menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel agar PNS tidak memanfaatkan momen tersebut untuk membolos kerja.

Plt Sekprov Sulsel Abdul Latief mewanti-wanti para pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel agar tidak menambah libur, meskipun hari kerja dan hari libur berselang-seling dalam pekan ini.

"Jelas ini jadi perhatian. Kami meminta semua pegawai tetap menjalankan tugas, jangan menambah libur," ujar Latief, kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).

Menurutnya, PNS sudah paham betul tugas dan kewajibannya, sehingga tidak perlu dibuatkan surat khusus untuk mengantisipasi banyaknya pegawai bolos pada hari terjepit ini.

"Pegawai juga tahu persis seperti apa sanksinya kalau bolos kerja. Jadi kalau tambah-tambah libur, siap-siap saja kena sanksi," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, pegawai yang tidak masuk kantor sebanyak 76 orang dari total 1.349 pegawai. Jika dipersentasekan, tingkat kehadiran pegawai di hari terjepit ini mencapai 94,4 persen.

Jumlah ini jauh lebih baik dibanding pada awal April lalu. Pada saat itu juga terjadi hari kerja yang tanggung, berdekatan dengan libur. Ketika itu jumlah pegawai yang bolos mencapai 523 orang.

Kepala BKD Sulsel Mustari Soba menambahkan, tingkat kesadaran dan kedisiplinan PNS di lingkup Pemprov Sulsel lebih baik. Itu bisa dilihat dengan tingkat kehadiran yang sudah sangat tinggi setiap hari, termasuk pada saat hari terjepit.

“Itu kalau ada yang tidak masuk kantor mungkin karena sakit atau sedang dinas di luar kota,” katanya.

Menurutnya, para pegawai ini bukan hanya mematuhi tugas dan tanggung jawabnya, tetapi mereka juga terancam pemotongan tunjangan kesejahteraan atau pakasi kalau malas berkantor.

“Itu ada hitung-hitungannya. Jadi berapa hari tidak masuk kantor akan dipotong tunjangannya sesuai pangkat atau golongannya,” jelas Mustari.

Untuk diketahui, tunjangan pakasi (diluar gaji pokok) yang diterima PNS Pemprov Sulsel bervariasi. Golongan I rata-rata menerima tunjangan pakasi sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara untuk PNS golongan II tunjangan pakasi yang diterima Rp1.975.000, golongan III Rp1.950.000, dan golongan tertinggi atau golongan IV Rp1.925.000.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved