Hari Kejepit, 76 PNS Sulsel Absen

Rabu, 28 Mei 2014 - 17:02 WIB
Hari Kejepit, 76 PNS Sulsel Absen
Hari Kejepit, 76 PNS Sulsel Absen
A A A
MAKASSAR - Banyaknya hari libur yang berselang dengan hari kerja dalam sepekan ini menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel agar PNS tidak memanfaatkan momen tersebut untuk membolos kerja.

Plt Sekprov Sulsel Abdul Latief mewanti-wanti para pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel agar tidak menambah libur, meskipun hari kerja dan hari libur berselang-seling dalam pekan ini.

"Jelas ini jadi perhatian. Kami meminta semua pegawai tetap menjalankan tugas, jangan menambah libur," ujar Latief, kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).

Menurutnya, PNS sudah paham betul tugas dan kewajibannya, sehingga tidak perlu dibuatkan surat khusus untuk mengantisipasi banyaknya pegawai bolos pada hari terjepit ini.

"Pegawai juga tahu persis seperti apa sanksinya kalau bolos kerja. Jadi kalau tambah-tambah libur, siap-siap saja kena sanksi," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, pegawai yang tidak masuk kantor sebanyak 76 orang dari total 1.349 pegawai. Jika dipersentasekan, tingkat kehadiran pegawai di hari terjepit ini mencapai 94,4 persen.

Jumlah ini jauh lebih baik dibanding pada awal April lalu. Pada saat itu juga terjadi hari kerja yang tanggung, berdekatan dengan libur. Ketika itu jumlah pegawai yang bolos mencapai 523 orang.

Kepala BKD Sulsel Mustari Soba menambahkan, tingkat kesadaran dan kedisiplinan PNS di lingkup Pemprov Sulsel lebih baik. Itu bisa dilihat dengan tingkat kehadiran yang sudah sangat tinggi setiap hari, termasuk pada saat hari terjepit.

“Itu kalau ada yang tidak masuk kantor mungkin karena sakit atau sedang dinas di luar kota,” katanya.

Menurutnya, para pegawai ini bukan hanya mematuhi tugas dan tanggung jawabnya, tetapi mereka juga terancam pemotongan tunjangan kesejahteraan atau pakasi kalau malas berkantor.

“Itu ada hitung-hitungannya. Jadi berapa hari tidak masuk kantor akan dipotong tunjangannya sesuai pangkat atau golongannya,” jelas Mustari.

Untuk diketahui, tunjangan pakasi (diluar gaji pokok) yang diterima PNS Pemprov Sulsel bervariasi. Golongan I rata-rata menerima tunjangan pakasi sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara untuk PNS golongan II tunjangan pakasi yang diterima Rp1.975.000, golongan III Rp1.950.000, dan golongan tertinggi atau golongan IV Rp1.925.000.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)