Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar
A
A
A
SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menetapkan N, siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Klumprit 1 Mojolaban, sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan Fajar Nur Murdianto.
Kasubag Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
Mulai dari keluarga korban, teman sekelas N dan Fajar hingga pihak sekolah. Selain itu N sendiri saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Namun, N mengaku tidak sampai menewaskan Fajar.
"Ya memang benar, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keluarga korban, teman-teman keduanya maupun pihak sekolah semuannya memberatkan N. Dan N sendiri juga telah mengakuinya,"jelas Joko Sugiyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014).
Dalam pemerksaan yang dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, N mengaku kesal karena Fajar tidak mau mengerjakan tugasnya.
Saat itu, N yang kebetulan duduk dibangku sebelah Fajar lupa mengerjakan tugasnya. Karena takut dimarahi guru karena lupa mengerjakan tugas, N meminta tugas yang dikerjakan Fajar. Namun rupannya Fajar menolak. Hingga N emosi dan memukul Fajar.
"Namanya juga anak-anak, N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan kemudian memukulnya. N memukul Fajar tepat dibawah tengkuk kepalanya Fajar," jelas Joko.
Meskipun polisi telah menetapkan N sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur.
Meskipun begitu,N sendiri tetap dikenakan pasal dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.
Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 1 Klumprit Mojolaban memaksa pihak DPRD memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Kepala Sekolah Klumprit 1 Sukoharjo,Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasinya menyangkut kejadian yang berujung dengan kematian anak dibawah umur.
Menyusul ditetapkannya N sebagai tersangka, orang tua korban, Wiji Ciptowiyono tetap menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
Meskipun para pelaku masih dibawa umur, namun apa yang dilakukan para pelaku dengan menghilangkan nyawa anak bungsunya tersebut, merupakan perbuatan kriminal. "Kami tetap menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya," ungkap Wiji lirih.
Kasubag Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
Mulai dari keluarga korban, teman sekelas N dan Fajar hingga pihak sekolah. Selain itu N sendiri saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Namun, N mengaku tidak sampai menewaskan Fajar.
"Ya memang benar, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keluarga korban, teman-teman keduanya maupun pihak sekolah semuannya memberatkan N. Dan N sendiri juga telah mengakuinya,"jelas Joko Sugiyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014).
Dalam pemerksaan yang dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, N mengaku kesal karena Fajar tidak mau mengerjakan tugasnya.
Saat itu, N yang kebetulan duduk dibangku sebelah Fajar lupa mengerjakan tugasnya. Karena takut dimarahi guru karena lupa mengerjakan tugas, N meminta tugas yang dikerjakan Fajar. Namun rupannya Fajar menolak. Hingga N emosi dan memukul Fajar.
"Namanya juga anak-anak, N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan kemudian memukulnya. N memukul Fajar tepat dibawah tengkuk kepalanya Fajar," jelas Joko.
Meskipun polisi telah menetapkan N sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur.
Meskipun begitu,N sendiri tetap dikenakan pasal dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.
Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 1 Klumprit Mojolaban memaksa pihak DPRD memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Kepala Sekolah Klumprit 1 Sukoharjo,Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasinya menyangkut kejadian yang berujung dengan kematian anak dibawah umur.
Menyusul ditetapkannya N sebagai tersangka, orang tua korban, Wiji Ciptowiyono tetap menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
Meskipun para pelaku masih dibawa umur, namun apa yang dilakukan para pelaku dengan menghilangkan nyawa anak bungsunya tersebut, merupakan perbuatan kriminal. "Kami tetap menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya," ungkap Wiji lirih.
(sms)