Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:44 WIB
Polisi Tetapkan N Tersangka...
Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar
A A A
SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menetapkan N, siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Klumprit 1 Mojolaban, sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan Fajar Nur Murdianto.

Kasubag Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

Mulai dari keluarga korban, teman sekelas N dan Fajar hingga pihak sekolah. Selain itu N sendiri saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Namun, N mengaku tidak sampai menewaskan Fajar.

"Ya memang benar, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keluarga korban, teman-teman keduanya maupun pihak sekolah semuannya memberatkan N. Dan N sendiri juga telah mengakuinya,"jelas Joko Sugiyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014).

Dalam pemerksaan yang dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, N mengaku kesal karena Fajar tidak mau mengerjakan tugasnya.

Saat itu, N yang kebetulan duduk dibangku sebelah Fajar lupa mengerjakan tugasnya. Karena takut dimarahi guru karena lupa mengerjakan tugas, N meminta tugas yang dikerjakan Fajar. Namun rupannya Fajar menolak. Hingga N emosi dan memukul Fajar.

"Namanya juga anak-anak, N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan kemudian memukulnya. N memukul Fajar tepat dibawah tengkuk kepalanya Fajar," jelas Joko.

Meskipun polisi telah menetapkan N sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur.

Meskipun begitu,N sendiri tetap dikenakan pasal dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.

Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 1 Klumprit Mojolaban memaksa pihak DPRD memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Kepala Sekolah Klumprit 1 Sukoharjo,Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasinya menyangkut kejadian yang berujung dengan kematian anak dibawah umur.

Menyusul ditetapkannya N sebagai tersangka, orang tua korban, Wiji Ciptowiyono tetap menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

Meskipun para pelaku masih dibawa umur, namun apa yang dilakukan para pelaku dengan menghilangkan nyawa anak bungsunya tersebut, merupakan perbuatan kriminal. "Kami tetap menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya," ungkap Wiji lirih.
(sms)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
30 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
37 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
13 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved