Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:44 WIB
Polisi Tetapkan N Tersangka...
Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar
A A A
SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menetapkan N, siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Klumprit 1 Mojolaban, sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan Fajar Nur Murdianto.

Kasubag Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

Mulai dari keluarga korban, teman sekelas N dan Fajar hingga pihak sekolah. Selain itu N sendiri saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Namun, N mengaku tidak sampai menewaskan Fajar.

"Ya memang benar, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keluarga korban, teman-teman keduanya maupun pihak sekolah semuannya memberatkan N. Dan N sendiri juga telah mengakuinya,"jelas Joko Sugiyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014).

Dalam pemerksaan yang dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, N mengaku kesal karena Fajar tidak mau mengerjakan tugasnya.

Saat itu, N yang kebetulan duduk dibangku sebelah Fajar lupa mengerjakan tugasnya. Karena takut dimarahi guru karena lupa mengerjakan tugas, N meminta tugas yang dikerjakan Fajar. Namun rupannya Fajar menolak. Hingga N emosi dan memukul Fajar.

"Namanya juga anak-anak, N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan kemudian memukulnya. N memukul Fajar tepat dibawah tengkuk kepalanya Fajar," jelas Joko.

Meskipun polisi telah menetapkan N sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur.

Meskipun begitu,N sendiri tetap dikenakan pasal dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.

Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 1 Klumprit Mojolaban memaksa pihak DPRD memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Kepala Sekolah Klumprit 1 Sukoharjo,Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasinya menyangkut kejadian yang berujung dengan kematian anak dibawah umur.

Menyusul ditetapkannya N sebagai tersangka, orang tua korban, Wiji Ciptowiyono tetap menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

Meskipun para pelaku masih dibawa umur, namun apa yang dilakukan para pelaku dengan menghilangkan nyawa anak bungsunya tersebut, merupakan perbuatan kriminal. "Kami tetap menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya," ungkap Wiji lirih.
(sms)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Berita Terkini
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
36 menit yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
1 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
7 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
9 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
9 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
10 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved