Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:44 WIB
Polisi Tetapkan N Tersangka...
Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Fajar
A A A
SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menetapkan N, siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Klumprit 1 Mojolaban, sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan Fajar Nur Murdianto.

Kasubag Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

Mulai dari keluarga korban, teman sekelas N dan Fajar hingga pihak sekolah. Selain itu N sendiri saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Namun, N mengaku tidak sampai menewaskan Fajar.

"Ya memang benar, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keluarga korban, teman-teman keduanya maupun pihak sekolah semuannya memberatkan N. Dan N sendiri juga telah mengakuinya,"jelas Joko Sugiyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014).

Dalam pemerksaan yang dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, N mengaku kesal karena Fajar tidak mau mengerjakan tugasnya.

Saat itu, N yang kebetulan duduk dibangku sebelah Fajar lupa mengerjakan tugasnya. Karena takut dimarahi guru karena lupa mengerjakan tugas, N meminta tugas yang dikerjakan Fajar. Namun rupannya Fajar menolak. Hingga N emosi dan memukul Fajar.

"Namanya juga anak-anak, N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan kemudian memukulnya. N memukul Fajar tepat dibawah tengkuk kepalanya Fajar," jelas Joko.

Meskipun polisi telah menetapkan N sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur.

Meskipun begitu,N sendiri tetap dikenakan pasal dengan ancaman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.

Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 1 Klumprit Mojolaban memaksa pihak DPRD memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Kepala Sekolah Klumprit 1 Sukoharjo,Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasinya menyangkut kejadian yang berujung dengan kematian anak dibawah umur.

Menyusul ditetapkannya N sebagai tersangka, orang tua korban, Wiji Ciptowiyono tetap menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

Meskipun para pelaku masih dibawa umur, namun apa yang dilakukan para pelaku dengan menghilangkan nyawa anak bungsunya tersebut, merupakan perbuatan kriminal. "Kami tetap menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya," ungkap Wiji lirih.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)